Skip to main content
Siaran Pers

BNN MEMBERIKAN APRESIASI KEPADA KY SEBAGAI PELOPOR PROGRAM BEBAS NARKOBA

Oleh 23 Jan 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Selasa (22/1), Pada hari ini Komisi Yudisial (KY) telah menjadi salah satu pelopor Program Bebas Narkoba. Hal ini terbukti dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta pelaksanaan tes urine di lingkungan KY.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, berharap setiap penyelenggara negara turut menjadi pelopor dalam menjalankan program bebas Narkoba di instansinya masing-masing. BNN juga sangat mengapresiasi langkah KY yang telah menunjukan integritasnya dalam mempelopori upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.BNN berharap kegiatan ini juga dapat diikuti oleh instansi pemerintah lainnya sebagai bentuk dukungan menuju Indonesia Bebas Narkoba 2015. Mengingat ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, KY memberikan kesempatan kepada BNN untuk melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan menghadirkan Direktur Advokasi Bidang Pencegahan BNN, dr. Victor Pudjiadi, Sp.B, FICS, DFM, sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini dr. Victor Pudjiadi memberikan berbagai informasi seputar upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai jenis Narkoba dan dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Selain itu, BNN juga memfasilitasi kegiatan tes urine terhadap ± 200 orang pegawai KY yang terdiri dari para pejabat serta staf yang ada di lingkungan KY. Tes urine dilakukan dengan menggunakan metode screening. Screening merupakan salah satu metode yang bisa dilakukan guna mendeteksi adanya kandungan Narkoba dalam tubuh seseorang. Metode ini merupakan metode uji Narkoba yang paling efektif, karena hasilnya yang akurat dan dapat diketahui hanya dalam waktu beberapat menit. Akan tetapi metode ini hanya bersifat tes awal saja. Jika ditemukan adanya penggunaan Narkoba, akan dilakukan tes Narkoba dengan metode konfirmasi, yakni tes yang dilakukan lebih mendalam terhadap urine yang dinyatakan positif.Sementara itu, Kepala UPT Lab. Uji Narkoba BNN, Drs. Kuswardani, Apt, M.Farm menyatakan bahwa UPT Laboratorium BNN siap memberi dukungan dan layanan 24 jam bagi lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang ingin melaksanakan kegiatan uji Narkoba di lingkungannya.Diselenggarakannya kegiatan ini, merupakan bentuk nyata dari penandatanganan Nota Kesepahaman yang telah dilakukan antara BNN dengan KY di Gedung KY Lantai 4 pada tanggal 31 Oktober 2012 lalu. Nota kesepahaman tersebut dibuat guna menjalin adanya kerja sama dan sinergitas antara kedua belah pihak dalam melaksanakan upaya P4GN melalui kegiatan pengawasan dalam proses persidangan kasus tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Mungkin masyarakat pernah mendengar adanya pengungkapan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh seorang oknum hakim Pengadilan Negeri. Hal tersebut begitu mencoreng institusi peradilan di negeri ini. Oknum tersebut ditangkap oleh petugas BNN saat berpesta Narkoba di salah satu tempat karaoke pada pertengahan Oktober 2012 lalu. Kasus ini menjadi contoh betapa gencarnya upaya sindikat dalam rangka menghancurkan bangsa ini. Peredaran Narkoba dikendalikan secara terorganisir sehingga bisa masuk ke segala kalangan, termasuk penegak hukum. Dalam menangani kasus tindak pidana Narkotika, seorang hakim dituntut untuk mampu menunjukkan integritas serta kredibilitasnya. Pada dasarnya kinerja para hakim tidak luput dari pengawasan KY selaku lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan. KY memiliki peran yang sangat penting karena memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. BNN memandang KY sebagai lembaga strategis, sehingga dilakukanlah kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman dalam rangka penguatan upaya P4GN.Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak, meliputi aspek sebagai berikut : · Pengawasan proses persidangan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.· Pengawasan terhadap Hakim di dalam dan/atau di luar proses persidangan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.· Tukar menukar informasi dalam bidang P4GN.· Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN.Terbentuknya kerja sama serta terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi tauladan bagai instansi lain untuk dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret bagi BNN dan KY untuk bersinergi dalam melakukan upaya P4GN, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga:  Kepala BNN RI Hadiri Penutupan Konferensi Sishankamrata di Unhan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel