Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia bersama 5 institusi yang berasal dari berbagai latar belakang. Institusi pertama adalah Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI). Bersama BNN, PARFI sepakat untuk memerangi penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, terutama dikalangan artis yang tergabung dalam keanggotaan PARFI. Selain itu, pihak PARFI juga sepakat untuk membentuk relawan anti Narkotika dan melakukan deteksi dini terhadap lingkungannya dengan menggelar tes urine bagi seluruh anggota PARFI. Kerjasama yang kedua adalah antara BNN dengan Konsolidasi Pemilik Satwa Indonesia (KAKI). Bersamaan dengan diresmikannya Fasilitas Unit Deteksi K9, BNN menggandeng KAKI sebagai salah satu komunitas yang aktif bergerak dibidang kecintaan terhadap satwa untuk berpartisipasi mencegah penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya. Selain kerjasama dibidang P4GN, BNN sepakat untuk menyerahkan anjing pelacak yang sudah tidak lagi ikut dalam kesatuan K9 untuk kemudian dirawat dan diadobsi oleh anggota yang tergabung dalam komunitas KAKI. Berikutnya adalah kerjasama antara BNN dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tingginya angka penyalahgunaan Narkotika pada usia anak-anak, mendorong KAPI untuk turut berpartisipasi dalam upaya P4GN. Hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang disepakati anata BNN dan KPAI. Salah satu ruang lingkup kerjasama yang disepakati adalah mediasi dan pengawasan pihak KPAI dalam penanganan anak yang ketergantungan Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor;Keempat adalah penandatanganan MoU antara BNN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltra). Pemprov Kaltra berkomitmen untuk berdampingan bersama BNN memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kaltra. Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya MoU anatar BNN dengan Pemprov Kaltra. Dalam MoU tersebut, Pemprov Kaltra sepakat untuk memfasilitasi pembangunan kantor BNNP dengan memberikan lahan kepada BNN Provinsi Kaltra.Terakhir adalah kerjasama antara BNN dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebagai salah satu Lembaga Pendidikan terbesar di Indonesia, IPB turut mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Indonesia. Melalui MoU ini, IPB sepakat untuk membantu BNN dalam melakukan pengembangan konservasi wilayah kultivasi tanaman Narkotika dan pemberdayaan masyarakat perdesaan dalam Program Nasional Alternative Development. Hal lain yang disepakati adalah kerjasama dibidang penelitian pengembangan, dan pengkajian di bidang Narkotika untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, dan pelayanan kesehatan. Terkait fasilitas Unit Deteksi K9 milik BNN, IPB sepakat untuk memberi dukungan berupa upaya pengembangbiakan, pelatihan manajemen kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta perawatan bagi satwa anjing pelacak Narkotika milik BNN.Penandatanganan MoU ini merupakan bukti nyata partisipasi beragam elemen bangsa untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia. Kelima institusi ini juga sepakat untuk membantu BNN dalam menyebarkan informasi bahaya penyalahgunaan Narkotika dilingkungan masing-masing. Dengan begitu jumlah masyarakat yang teredukasi bahaya penyalahgunaan narkotika dapat semakin meluas.
Siaran Pers
BNN JALIN KERJA SAMA DENGAN LIMA INTITUSI
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
