
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi bidang Rehabilitasi mengadakan Sosialisasi Revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN, secara virtual pada Rabu (15/10). Acara ini diselenggarakan dalam rangka mendukung Quick Win Kepala BNN RI Tahun 2025, terkait pengembangan Layanan Rawat Jalan yang Transparan.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Adminkes Madya Direktorat PLRKM, Suhartini Saragi, yang mewakili Deputi Rehabilitasi BNN RI. Meskipun dilaksanakan secara virtual, beberapa pihak terkait hadir secara fisik di PPSDM Kemenaker, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Deputi Bidang Rehabilitasi BNN tidak hanya memberikan layanan rehabilitasi, tetapi juga menyelenggarakan layanan mandiri yang dibiayai melalui skema PNBP. Layanan-layanan tersebut meliputi: peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi, penelitian, penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dan evaluasi psikologis adiksi narkotika.
Layanan mandiri ini membutuhkan waktu, bimbingan, layanan dari petugas, serta alat pendukung yang tidak didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diperlukan skema pembiayaan dalam format PNBP.
Proses penyusunan Revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan PNBP di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN telah dilaksanakan sejak Mei hingga September 2025. Proses ini melibatkan berbagai pihak internal BNN, termasuk perwakilan dari Direktorat PLRKM, Direktorat PLRIP, Direktorat Pascarehabilitasi, BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota, Loka/Balai Rehabilitasi BNN, Biro Keuangan, Direktorat Hukum, Biro Perencanaan, dan Puslitdatin BNN.
Tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan skema alur dan pembiayaan kegiatan dalam format PNBP pada fasilitas rehabilitasi milik BNN, menyamakan persepsi dan pemahaman petugas pelaksana PNBP di fasilitas rehabilitasi milik BNN serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan, revisi petunjuk teknis yang telah disusun ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan PNBP pada fasilitas rehabilitasi milik BNN.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN