
BNN.GO.ID – Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), di Hotel JW Marriott, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8).
KOTAN memiliki arti bahwa kota/kabupaten tersebut tanggap akan ancaman narkoba, melalui program ini dapat dilihat ketanggapan pada suatu daerah. Terdapat lima variabel dalam menilai ketanggapan kota/kabupaten terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Drs. Mohamad Aris Purnomo, mewakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN menyampaikan dalam sambutannya terkait maksud dan tujuan diadakannya kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari Walikota Surabaya, Kementerian/Lembaga Terkait, Universitas Airlangga, dan BNNP/BNNK di wilayah Jawa Timur.
“Meskipun kita sedang berada dalam situasi pandemik covid-19 Kehadiran bapak/ibu semua adalah sebagai bentuk awal kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di negara kita secara khusus yang terjadi di kabupaten / kota di wilayah kita masing-masing. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kebijakan KOTAN ini adalah selain untuk memperkenalkan kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba kepada seluruh stakeholder yang ada di wilayah Jawa Timur, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita semua akan kebijakan KOTAN sehingga kebijakan KOTAN tersebut nantinya dapat kita laksanakan di wilayah kita masing-masing dengan baik.”, ujar Kepala BNNP
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peran Serta Masyarakat, Richard Nainggolan menyampaikan dalam materinya bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN). Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi tiga regional dan Jawa Timur sendiri masuk dalam regional 2.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dalam rangka mencegah, mengeliminasi dan memitigasi penyalahgunaan narkoba, dengan tujuan agar semua daerah mengetahui adanya kebijakan ini, Di dalam IKOTAN tersebut terdapat 5 variabel utama yang menjadi pedoman untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program Ikotan pada suatu kabupaten/kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum dengan tujuan memberikan rasa aman terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, ujar Direktur PSM
Ia juga menyampaikan harapannya kedepan bahwa program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Diharapkan adanya ketanggapan dan kesiapsiagaan dari stakeholder pemerintah daerah maupupun stakeholder kabupaten/kota dan dengan adanya indeksasi KOTAN, para stakeholder tergerak dan mau berbuat untuk mengamankan daerahnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami ingin mengajak bapak/ibu semua untuk terus semangat dalam menciptakan kabupaten/kota di wilayah kita yang bersih dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga berharap agar sinergitas yang positif antara bapak/ibu dengan Badan Narkotika Nasional di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota dapat terus terjalin dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),” tutupnya.
(FNY)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar