Skip to main content
Berita Utama

BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Ke-23

Oleh 04 Nov 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga kasus berbeda. Kegiatan pemusnahan narkotika gologan 1 ini digelar ke-23 kalinya di tahun 2014 ini. Dari ketiga kasus yang diungkap, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu menyisihkan 113,5 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 20 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium, IPTEK, Diklat dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 6.002,52 gram sabu dan 1.272 butir ekstasi. Buruh Botol Jadi KurirKasus pertama dengan diamankannya sepasang suami istri bernama Yeni alias Selfi (31) dan Miftah (25) di kawasan Kampung Pisang, Karang Sati Neglasari, Tangerang, Kamis (9/10).Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, mengatakan, dari tangan tersangka Yeni, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5.915 gram. Wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik ini mengaku barang haram tersebut dikirim dari Tiongkok dan ditunjukan ke alamat rumahnya.Setelah ditangkap, ternyata masih ada pembeli yang hendak membeli sabu tersebut ke Yeni. Dengan controlled delivery di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditangkaplah Andre dengan barang bukti seberat 100 gram.Ternyata, Andre adalah anak dari seorang residivis kasus narkoba bernama Cindy Natalia yang pernah ditangkap beberapa tahun silam, imbuh Sumirat.Dua hari setelah penangkapan Yeni, ternyata masih ada lagi calon pembeli yang sudah memesan sebelumnya. Mereka sepakat untuk bertemu di kawasan PGC. Dengan controlled delivery, akhirnya BNN berhasil meringkus Wawan alias Toni saat menerima sabu seberat 300,5 gram. Wawan diketahui dikendalikam oleh Karno, dengan sigap BNN berhasil meringkus Karno di rumahnya di Bogor.Atas perintah B (Warga Negara Nigeria) yang bertugas sebagai kaki tangan CU (DPO), Yeni mengaku pada bulan Juni 2014 pernah mengambil sabu di daerah Pasar Ular, Jakarta Utara. Atas kerjanya mengambil sabu seberat 5 kg, ia mendapat upah sebesar Rp 60 juta. Atas petunjuk dari Yeni, BNN berhasil mengamankan B di sebuah kamar kost di Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (9/10). Sedangkan CU sampai saat ini masih dalam pencarian.Pecandu Nekat Jadi KurirKasus kedua datang dari Ronald, seorang pecandu narkoba yang nekat menjadi kurir karena terbelit utang pada seorang bandar. Ronald tertangkap tangan sedang mengambil paket disebuah perusahaan jasa titipan kilat di bilangan Slamrt Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (7/10). Pakes tersebut adalah kiriman dalo Selangor, Malaysia dan berisi 148 gram sabu yang disembunyikam dalam klakson mobil.Atas pengirimannya, Ronald dijanjikan akan bebas dari seluruh utangnya dan bonus 2 gram sabu. Barang tersebut rencananya akan dikirimkan pada seseorang yang berdomisili di daerah Balong, Surakarta yang selama ini dikenal sebagai zona merah narkoba.Ekstasi Di Balik Bantal DisitaKasus ketiga ialah penyeludupan sebanyak 1.292 butir ekstasi hasil transaksi yang dilakukan di dalam mobil di kawasan Cijantung. Kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Zahara Meutia alias Tia dan Julifan. Tia diciduk petugas disebuah kamar kosnya di Jl. Pendidikan, Cijantung, Jakarta Timur.Dari penggerebekan ditemukan satu bungkus kristal bening seberat 53,02 gram dan 1.292 butir ekstasi seberat 381 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidurnya. Menurut pengakuan Tia, sabu tersebut titipan seorang berinisial D (DPO), sedangkan ribual pil ekstasi adalah barang yang baru saja diambilnya dari Julifan atas perintah D.Ini bukan pertama kalinya Tia menjadi kurir. Menurut pengakuannya, ia sudah tiga kali mengambil paket berisi narkoba atas suruhan D. Paket pertama diambilnya dari sebuah jasa pengiriman barang pada 19 September lalu dan diberi upah sebesar Rp 500.000. Karena tergiur akan bayarannya, Tia kembali menjadi kurir untuk mengambil paket dari Julifan di Depok pada 5 Oktober dengan imbalan Rp 1.000.000. Transkasi dengan Julifan selanjutnya harus kandas karena BNN segera meringkus kedua tersangka.Dari pengakuan Julifan, ia mendapat perintah melalui telepon bernama Dun (DPO). Dun meminta Julifan untuk mengambil sebuah bingkisan putih di pinggir jalan di kawasan Juanda, Depok. Julifan mematuhi perintah tanpa mengenal sosok Dun. Yang ia tahu, Dun adalah orang suruhan N (DPO) teman yang ia kenal saat bekerja sebagai sopir angkot. Dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba, Julifan mengantongi uang sebesar Rp 1.200.000.Kebulan asap yang mengudara menandakan barang bukti tersebut telah lenyap. Namun, para tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (YF)

Baca juga:  KOMITMEN "ONE REGION - ONE ASEAN" MELAWAN ANCAMAN NARKOBA DI KAWASAN ASEAN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel