BNN.GO.ID – Jakarta, BNN melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019. Pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti yang disita seberat 52,04 Kg. Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di persidangan, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg. Dengan pemusnahan shabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Adapun kronologi pengungkapan kasus di atas adalah diawali dengan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam. Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas di lapangan, akhirnya pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2,08 kg brutto.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi shabu seberat 49,96 Kg brutto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba
tolong jelaskan proses pelaksaan pemusnahan barang bukti secara detail agar masyarakat dapan mengetahui secara mendalam
Trimakasi :))
#laporanPKL
Mengenai pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) atau penyidik Kepolisian Negara RI. Pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika. Dalam pemusnahan barang sitaan narkotika disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur:
1. Kejaksaan Negeri setempat
2. Kementerian Kesehatan
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Namun, apabila unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat.
Setelah Buwas keluar, kerja BNN sekarang cuma ngurusin administratif, ceramah dan jualan tas, kalung, pot, secara online. Gak ada lagi prestasi & penggerebekan yang bisa dibanggakan. Sementara peredaran narkoba didaerah2 terus meningkat pesat. Mau sampai kapan begini terus.
terkait dengan upayakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kami tetap masif melakukan penindakan. terima kasih untuk dukungan kepada kami.