
bnn.go.id – Kalbar, Tanaman Kratom yang saat ini banyak diperbincangkan karena termasuk dalam jenis narkotika ternyata tumbuh subur di daerah Kalimantan Barat khsusunya daerah Kapuas Hulu. Kultivasi tanaman tersebut bahkan menjadi penghasilan alternatif bagi masyarakat setempat. Hal tersebut kemudian akhir-akhir ini menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya Kalbar sebagai daerah penghasil.
Berangkat dari polemik itu Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Polda Kalimantan Barat, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kalimantan Barat dan kabupaten-kota di hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11).
Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar kratom yang dibudidayakan oleh masyarakat di Kalbar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran. Menurutnya, harus ada kajian dan penelitian lebih jauh terkait dengan penggunaan kratom agar potensi ini dapat dimanfaatkan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Namun demikian, BNN sebagai fokal poin dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia menyatakan bahwa akan ada masa transisi sampai dengan tahun 2022 terkait dengan budidaya kratom yang dilakukan masyarakat. Artinya, ke depan akan dipikirkan bersama untuk mencari komoditi pengganti agar masyarakat yang telah membudidayakan kratom tidak kehilangan mata pencarian saat peredaran kratom nantinya benar-benar dilarang di Indonesia.
“Kenapa ini kita lakukan, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Profesor Asep dari ITB, menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin. Jika ini tidak kita antisipasi, jelas bisa disalahgunakan,” ujar Heru.
Apa yang dilakukan BNN, lanjutnya semata-mata untuk melindungi generasi bangsa ini dari bahaya narkotika karena semakin hari semakin banyak jenis narkotika baru yang beredar di tengah masyarakat dan itu mengancam masa depan generasi bangsa ini.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba
Harusnya BNN juga melarang dr dlu untuk peredaran buah Pala dan kopi, krn kandungan Pala juga mengandung zat adiktif yg jelas2 dilarang di beberapa negara. Kalau bicara penyalahgunaan tentu banyak sekali tanaman di Indonesia yg harus di ilegal kan.
Semoga BNN bisa bertindak cerdas dan bijaksana dalam hal komoditi kratom agar tidak disalahgunakan oleh oknum2 yg memanfaatkan situasi legalitas yg sering dikatakan di zona “abu2” Yg sering digunakan oleh oknum2.
Peredaran kratom sudah dijalur yg benar krn dr thn 2000 pun BPOM sdh menegaskan lalu lintas peredaran kratom hanya dlm bentuk bahan mentah dan untuk kepentingan ekspor bukan untuk dalam negeri krn blm ada penelitian lebih lanjut.
Terima kasih untuk atensi dan saran kepada BNN. Terkait hal tersebut akan kami tindaklanjuti.