
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) bersama Direktorat Hukum menyelenggarakan kegiatan Pengumpulan Saran dan Masukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Audiensi ini berlangsung di Kantor BNNP Jawa Barat, Kamis (25/9).
Kegiatan audiensi ini menghadirkan narasumber, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., serta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum. Hadir juga perwakilan BNNK se-Jawa Barat, Ditnarkoba Polda Jabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, advokat, serta jajaran Direktorat Hukum BNN.
Agus Irianto menekankan bahwa pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus segera diselesaikan sebelum berlakunya KUHP tahun 2026. Menurutnya, BNN tetap berupaya maksimal dengan menyusun naskah akademik dan terlibat dalam pembahasan, meski sejak awal belum sepenuhnya dilibatkan.
Ia juga menyoroti beberapa isu penting, seperti penyesuaian pasal-pasal dengan KUHP dan RUU KUHAP, pengaturan New Psychoactive Substances (NPS) yang belum tercakup, serta perbaikan implementasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Deputi Hukker menegaskan bahwa paradigma penanganan narkotika harus represif terhadap sindikat jaringan, namun humanis melalui rehabilitasi bagi penyalahguna.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpad dalam paparannya menilai bisnis narkotika sangat menjanjikan sehingga memerlukan reformulasi norma hukum, khususnya terkait urgensi penggabungan UU Narkotika dan Psikotropika. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi, reformulasi tindak pidana, serta antisipasi terhadap munculnya narkotika jenis baru.
Di pihak lain, perwakilan Kejaksaan menyoroti adanya peningkatan laporan SPDP kasus narkotika dari BNN dan Polda, maraknya peredaran narkotika melalui e-commerce, serta lemahnya pemahaman penyidik terhadap mekanisme penanganan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, menilai koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Bea Cukai, sangat penting untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika.
Dari kegiatan ini juga muncul sejumlah tanggapan, antara lain perlunya pemisahan penanganan pengguna dan bandar, kewajiban standar rehabilitasi dengan akreditasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pelacakan aset bandar narkotika untuk dimiskinkan.
Demi transparansi nformasi, seluruh hasil diskusi ini akan dilaporkan Direktorat Hukum kepada Kepala BNN sebagai bahan penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika, sekaligus untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait RUU Narkotika dan Psikotropika.
#warondrugsforhumanity
Biro Humas dan Protokol BNN RI