Rabu, 15 Mei 2013, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka menghapus kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.”Jadi, dalam UU Narkoba memang sudah jelas bahwa pengguna (narkoba) tidak bisa dikriminalkan. Oleh karena itu, BNN mengajak kami untuk melakukan pengkajian, penelitian, pemantauan, mediasi, serta pencegahan peredaran gelap narkoba,” kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila usai menandatangani nota kesepahaman dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/5).Menurut Siti, melepas kriminalisasi terhadap pengguna narkoba merupakan salah satu upaya yang bisa secara langsung dilakukan oleh Komnas HAM. Apalagi, di tengah masyarakat sendiri ada perspektif buruk mengenai pengguna narkoba. Perspektif buruk itulah yang nantinya akan perlahan diubah oleh Komnas HAM.Dalam nota kesepahaman itu pula, lanjut Siti, dibahas mengenai kajian, penelitian, dan pemantauan terhadap mantan pengguna yang telah direhabilitasi oleh BNN, “Kami melihat ada diskriminasi terhadap mantan pengguna yang sudah direhabilitasi, artinya semua pihak harus memberi kesempatan kepada mantan pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi untuk hidup normal,” katanya.Selain itu, hal lain yang bisa dilakukan Komnas HAM adalah terkait dengan pelanggaran HAM yang diterima oleh pengguna atau korban narkoba, “Jadi, kalau tidak dapat keadilan, itu merupakan pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM bisa terlibat. Kami akan bantu mediasi dengan aparat penegak hukumnya,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, bahwa kerja sama dengan Komnas HAM merupakan salah satu langkah lembaga itu mencari dukungan guna menggalakkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), “Memang banyak hal-hal yang perlu didorong oleh Komnas HAM, salah satunya mengenai ‘depenalisasi’ dan ‘dekriminalisasi’ pengguna narkoba. Maka, kita perlu untuk kerja sama,” katanya.Kerja sama itu, menurut Anang, merupakan wujud nyata komitmen untuk perang melawan narkoba serta mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. (pas)
Siaran Pers
BNN Gandeng Komnas HAM Hapus Kriminalisai Pengguna Narkoba
Terkini
-
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025 -
PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
