Rabu, 15 Mei 2013, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka menghapus kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.”Jadi, dalam UU Narkoba memang sudah jelas bahwa pengguna (narkoba) tidak bisa dikriminalkan. Oleh karena itu, BNN mengajak kami untuk melakukan pengkajian, penelitian, pemantauan, mediasi, serta pencegahan peredaran gelap narkoba,” kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila usai menandatangani nota kesepahaman dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/5).Menurut Siti, melepas kriminalisasi terhadap pengguna narkoba merupakan salah satu upaya yang bisa secara langsung dilakukan oleh Komnas HAM. Apalagi, di tengah masyarakat sendiri ada perspektif buruk mengenai pengguna narkoba. Perspektif buruk itulah yang nantinya akan perlahan diubah oleh Komnas HAM.Dalam nota kesepahaman itu pula, lanjut Siti, dibahas mengenai kajian, penelitian, dan pemantauan terhadap mantan pengguna yang telah direhabilitasi oleh BNN, “Kami melihat ada diskriminasi terhadap mantan pengguna yang sudah direhabilitasi, artinya semua pihak harus memberi kesempatan kepada mantan pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi untuk hidup normal,” katanya.Selain itu, hal lain yang bisa dilakukan Komnas HAM adalah terkait dengan pelanggaran HAM yang diterima oleh pengguna atau korban narkoba, “Jadi, kalau tidak dapat keadilan, itu merupakan pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM bisa terlibat. Kami akan bantu mediasi dengan aparat penegak hukumnya,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, bahwa kerja sama dengan Komnas HAM merupakan salah satu langkah lembaga itu mencari dukungan guna menggalakkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), “Memang banyak hal-hal yang perlu didorong oleh Komnas HAM, salah satunya mengenai ‘depenalisasi’ dan ‘dekriminalisasi’ pengguna narkoba. Maka, kita perlu untuk kerja sama,” katanya.Kerja sama itu, menurut Anang, merupakan wujud nyata komitmen untuk perang melawan narkoba serta mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. (pas)
Siaran Pers
BNN Gandeng Komnas HAM Hapus Kriminalisai Pengguna Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
