
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang. Mirisnya, dari jumlah tersebut terdapat 312 ribu anak usia remaja yang terpapar narkotika.
Hal ini disampaikan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, saat memberikan kuliah umum kepada 5000 mahasiswa baru pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung di Balairung, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/8).
Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, baik dari aspek internal maupun eksternal. Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menyalahgunakan narkotika antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Khawatir akan masa depan generasi muda bangsa, Presiden RI dan Wakil Presiden RI kemudian mencanangkan visi dan misi pembangunan Indonesia yang dituangkan dalam program Asta Cita, salah satunya dengan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Ini artinya bahwa Presiden melihat bahwa ada sesuatu yang sangat-sangat kritis, yang sangat-sangat urgent dalam isu-isu narkoba,” ujarnya.
Melihat kondisi saat ini, Marthinus Hukom berpesan agar para mahasiswa baru turut berperan dalam penanganan permasalahan narkotika, antara lain dengan mengubah pola pikir, membentuk ketahanan diri, serta memiliki keberanian untuk menolak dan tidak menggunakan narkotika.
Lebih lanjut, Kepala BNN RI menyampaikan harapan agar mahasiswa, khususnya di lingkungan kampus, dapat berperan aktif dalam upaya penanggulangan narkotika. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, menjangkau teman-teman yang terindikasi sebagai penyalahguna untuk diarahkan ke layanan rehabilitasi, serta membentuk unit kegiatan mahasiswa atau Satgas Anti Narkotika di kampus.
Melalui kuliah umum ini, BNN berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, tidak hanya menjadi agen perubahan, tetapi juga garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba. Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN