Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah konkret dalam upaya mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala BNN, Drs. Anang Iskandar dan Kepala Komnas HAM, Siti Noor Laila di Gedung BNN lantai 7, pada Selasa, 13 Mei 2013.Penandatanganan ini dilatarbelakangi oleh maraknya diskriminasi terhadap penyalahguna narkoba baik itu dalam bentuk hukum maupun penerimaan masyarakat. Karena itulah, BNN dan Komnasham tergerak untuk mewujudkan kerja sama dalam upaya bersama memberantas fenomena tersebut.Kepala BNN mengatakan, kontrol sosial penting untuk dimaksimalkan terhadap situasi penyalahguna narkoba yang diadili dengan tindak pidana penggunaan narkoba. Menurut Kepala BNN hal tersebut kurang tepat. Seperti dilansir di harian Media Indonesia, Kepala BNN menegaskan bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara.Senada dengan hal itu, Siti Noor mengemukakan bahwa kriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba tidak akan merubah kondisi yang bersangkutan menjadi lebih baik, justru hanya akan memperburuk.Ke depan, Komnasham akan mencoba berdialog dengan aparat hukum dalam konteks pentingnya memperlakukan pecandu atau penyalahguna narkoba dengan cara yang tepat, yaitu bukan dipenjarakan tapi direhabilitasi.Nota Kesepahaman antara BNN dan Komnas HAM merupakan wujud nyata kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN Tahun 2011 – 2015.Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati kedua belah pihak mencakup pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi termasuk Training of Trainer (ToT) di bidang P4GN terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pemantauan dan pengkajian proses penegakan hukum tindak pidana narkoba serta penanganan rehabilitasi pemulihan kembali (recovery addict) juga menjadi salah satu point kesepakatan yang ditandatangani. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan sosialisai dan kampanye di bidang P4GN serta tukar menukar data dan informasi terkait P4GN. (vid/bk/berbagai sumber)
Berita Utama
BNN dan Komnas HAM Teken Nota Kesepahaman
Terkini
-
BUKA PELATIHAN DASAR CPNS, SESTAMA TERANGKAN VISI DAN MISI KELEMBAGAAN BNN 20 Agu 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025