Tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap empat orang tersangka anggota jaringan sindikat narkotika dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 15.410 butir di Jakarta (2/12) dan Surabaya (6/12). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai pusat, Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Jawa Timur, dan Bea Cukai Tanjung Perak.Kronologi :Tim BNN mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan ekstasi yang berasal dari Belanda yang masuk melalui Port Klang Malaysia menuju Tanjung Pinang. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan tim Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan.Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka berlayar membawa narkotika menggunakan Kapal Umsini dari Tanjung Pinang menuju Surabaya. Pada 2 Desember 2018, kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka antara lain SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir. Ketiga tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang di Kendari. Dari penangkapan ini, dapat diketahui bahwa modus yang mereka gunakan adalah menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi ini di badan salah satu tersangka dengan menggunakan korset. Sebagian bungkusan lainnya dimasukkan ke dalam tas.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara controlled delivery ke Surabaya. Dalam aksinya di Surabaya, petugas BNN menggalang kerja sama dengan Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak. Dalam proses pengembangan ini, tersangka AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya Surabaya. Pada tanggal 6 Desember 2018, seorang kurir berinisial IWS, datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya lebih dari 15.410 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
BNN dan Bea Cukai Ungkap Ekstasi Jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya
Terkini
- AKHIRI KUNJUNGAN KERJA DI KALIMANTAN UTARA, KEPALA BNN RI TINJAU KANTOR BNN PROVINSI KALTARA 19 Des 2024
- BNN GELAR UPACARA BELA NEGARA KE-76 19 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- KEPALA BNN RI MENGAJAK RATUSAN MASYARAKAT SELUMIT PANTAI BERIKRAR WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSINAR 17 Des 2024
- PENGUATAN KOLABORASI DI WILAYAH PESISIR, KEPALA BNN RI KUNJUNGI PROVINSI KALTARA 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
Populer
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- 70 PESERTA CPNS BNN JALANI TAHAPAN SKB DI LIDO 28 Nov 2024
- BNN SOSIALISASIKAN PETUNJUK TEKNIS IBM BERKELANJUTAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA 28 Nov 2024
- BNN SAMBUT KOLABORASI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN INFORMASI P4GN 28 Nov 2024
- SIAPKAN GENERASI EMAS, BNN-KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN KOLABORASI MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA 29 Nov 2024
- BNN PERKUAT KERJA SAMA DENGAN POLIS DIRAJA MALAYSIA UNTUK HENTIKAN JARINGAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN 28 Nov 2024