Tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap empat orang tersangka anggota jaringan sindikat narkotika dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 15.410 butir di Jakarta (2/12) dan Surabaya (6/12). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai pusat, Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Jawa Timur, dan Bea Cukai Tanjung Perak.Kronologi :Tim BNN mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan ekstasi yang berasal dari Belanda yang masuk melalui Port Klang Malaysia menuju Tanjung Pinang. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan tim Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan.Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka berlayar membawa narkotika menggunakan Kapal Umsini dari Tanjung Pinang menuju Surabaya. Pada 2 Desember 2018, kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka antara lain SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir. Ketiga tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang di Kendari. Dari penangkapan ini, dapat diketahui bahwa modus yang mereka gunakan adalah menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi ini di badan salah satu tersangka dengan menggunakan korset. Sebagian bungkusan lainnya dimasukkan ke dalam tas.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara controlled delivery ke Surabaya. Dalam aksinya di Surabaya, petugas BNN menggalang kerja sama dengan Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak. Dalam proses pengembangan ini, tersangka AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya Surabaya. Pada tanggal 6 Desember 2018, seorang kurir berinisial IWS, datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya lebih dari 15.410 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
BNN dan Bea Cukai Ungkap Ekstasi Jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
