Skip to main content
Siaran Pers

BNN dan Bea Cukai Ungkap Ekstasi Jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya

Oleh 12 Des 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap empat orang tersangka anggota jaringan sindikat narkotika dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 15.410 butir di Jakarta (2/12) dan Surabaya (6/12). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai pusat, Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Jawa Timur, dan Bea Cukai Tanjung Perak.Kronologi :Tim BNN mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan ekstasi yang berasal dari Belanda yang masuk melalui Port Klang Malaysia menuju Tanjung Pinang. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan tim Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan.Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka berlayar membawa narkotika menggunakan Kapal Umsini dari Tanjung Pinang menuju Surabaya. Pada 2 Desember 2018, kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka antara lain SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir. Ketiga tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang di Kendari. Dari penangkapan ini, dapat diketahui bahwa modus yang mereka gunakan adalah menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi ini di badan salah satu tersangka dengan menggunakan korset. Sebagian bungkusan lainnya dimasukkan ke dalam tas.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara controlled delivery ke Surabaya. Dalam aksinya di Surabaya, petugas BNN menggalang kerja sama dengan Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak. Dalam proses pengembangan ini, tersangka AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya Surabaya. Pada tanggal 6 Desember 2018, seorang kurir berinisial IWS, datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya lebih dari 15.410 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Kasus Pecandu Narkoba Bukan “Aib”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel