Skip to main content
Siaran Pers

BNN Bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Peredaran 2.079,8 gram Sabu Asal Thailand

Oleh 15 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ABS (26), seorang penumpang yang baru saja tiba dari Thailand di Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada tanggal 25 Juli 2013. ABS diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, di terminal kedatangan internasional Terminal 3 karena kedapatan menyimpan sabu dalam sepatunya. Dalam sepatu sebelah kiri ditemukan sabu seberat 321,1 gram dan di sepatu sebelah kanan seberat 315 gram.Berdasarkan keterangan ABS, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial S (33). Selanjutnya petugas BNN melakukan control delivery dan mengamankan S, di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.Kepada petugas BNN, S dan ABS menyebutkan pengendalian peredaran narkoba ini diotaki AM (39), seorang wanita yang berdomisili di Batam. Petugas BNN selanjutnya mengamankan AM di rumahnya di kawasan Batam Center, pada tanggal 27 Juli 2013.Dari pengakuan S, ia akan mengambil sebuah paket dari seseorang di sebuah mall. Pada tanggal 28 Juli 2013, S menerima paket dari orang tersebut. Setelah dibongkar paket tersebut berisi sabu seberat 344,5 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Menurut keterangan S, sabu tersebut akan dikembalikan ke Thailand karena kualitasnya buruk.S juga mengaku akan menerima sabu dari seorang pria berinisial HS (30). Pada tanggal 29 Juli 2013, S diminta untuk menjemput HS yang baru tiba di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.HS yang tiba di terminal 3 diamankan oleh petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa sabu seberat 811,3 gram yang disembunyikan dalam sepatu, dan 287,9 gram disembunyikan dalam perut (ditelan).S menyerahkan sabu itu kepada M (41), seorang perempuan yang berdomisili di Apartemen Gateaway Jakarta Selatan. Dari keterangan M, sabu tersebut akan diserahkan kepada pasangan kumpul kebonya berinisial OA (49), seorang WNA Mali. Selanjutnya petugas melakukan control delivery dan akhirnya berhasil membekuk OA di sebuah kamar di Apartemen Gateway Jakarta Selatan. OA merupakan pemilik sabu tersebut yang ia pesan dari seseorang di Thailand.Dari jaringan ini, petugas BNN menyita sabu seberat 2.079,8 gram, dan berhasil menghindarkan lebih dari 8 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.ABS, S, M, OA, diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan AM dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) danPasal 137 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Ancam TNI, Polisi dan Pejabat Sipil Instansi Pemerintah

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel