Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ABS (26), seorang penumpang yang baru saja tiba dari Thailand di Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada tanggal 25 Juli 2013. ABS diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, di terminal kedatangan internasional Terminal 3 karena kedapatan menyimpan sabu dalam sepatunya. Dalam sepatu sebelah kiri ditemukan sabu seberat 321,1 gram dan di sepatu sebelah kanan seberat 315 gram.Berdasarkan keterangan ABS, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial S (33). Selanjutnya petugas BNN melakukan control delivery dan mengamankan S, di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.Kepada petugas BNN, S dan ABS menyebutkan pengendalian peredaran narkoba ini diotaki AM (39), seorang wanita yang berdomisili di Batam. Petugas BNN selanjutnya mengamankan AM di rumahnya di kawasan Batam Center, pada tanggal 27 Juli 2013.Dari pengakuan S, ia akan mengambil sebuah paket dari seseorang di sebuah mall. Pada tanggal 28 Juli 2013, S menerima paket dari orang tersebut. Setelah dibongkar paket tersebut berisi sabu seberat 344,5 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Menurut keterangan S, sabu tersebut akan dikembalikan ke Thailand karena kualitasnya buruk.S juga mengaku akan menerima sabu dari seorang pria berinisial HS (30). Pada tanggal 29 Juli 2013, S diminta untuk menjemput HS yang baru tiba di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.HS yang tiba di terminal 3 diamankan oleh petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa sabu seberat 811,3 gram yang disembunyikan dalam sepatu, dan 287,9 gram disembunyikan dalam perut (ditelan).S menyerahkan sabu itu kepada M (41), seorang perempuan yang berdomisili di Apartemen Gateaway Jakarta Selatan. Dari keterangan M, sabu tersebut akan diserahkan kepada pasangan kumpul kebonya berinisial OA (49), seorang WNA Mali. Selanjutnya petugas melakukan control delivery dan akhirnya berhasil membekuk OA di sebuah kamar di Apartemen Gateway Jakarta Selatan. OA merupakan pemilik sabu tersebut yang ia pesan dari seseorang di Thailand.Dari jaringan ini, petugas BNN menyita sabu seberat 2.079,8 gram, dan berhasil menghindarkan lebih dari 8 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.ABS, S, M, OA, diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan AM dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) danPasal 137 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN Bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Peredaran 2.079,8 gram Sabu Asal Thailand
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025