Aceh, Sabtu (5/12) – Menjelang penghujung akhir tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temukan 5 Ha ladang ganja siap panen di Kp. Pulo, Desa Lamteuba, Kec. Sieulimeum, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam. Penemuan ladang ganja yang ketujuh kalinya di tahun 2015 ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dengan Kodim 0101/BS, Satuan Brimob Polda Banda Aceh, dan Polres Aceh Besar.Ladang Ganja Seluas 5 Ha yang terletak di Kp. Pulo, Desa Lamteuba, Kec. Sieulimeum, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam ini ditempuh selama ± 2 jam dari kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan bermotor. Tak berhenti sampai disitu, untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama ± 3 jam. Medan yang cukup berat ditambah dengan kondisi cuaca yang kerap dilanda hujan, membuat petugas gabungan kesulitan dalam melakukan pendakian.Namun, hal ini tidak menyurutkan niat untuk meluluhlantahkan tanaman berbahaya yang berpotensi merusak generasi bangsa. Petugas yang sudah berada di lokasi lading sejak tiga hari lalu, dengan gigih mencabuti tanaman ganja siap panen setinggi 2 meter tersebut untuk selanjutnya dikeringkan dan dimusnahkan dengan cara di bakar.Drs. Ghiri Prawijaya, M. Th., Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan bahwa hal yang terpenting dalam pemusnahan ladang ganja ini adalah pesan kepada masyarakat bahwa ganja adalah tanaman illegal yang berbahaya dan dapat dikenakans anksi hokum bagi siapa saja yang mencoba menanam dan mengedarkannya.Tak dapat dipungkiri, berladang ganja masih menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian besar petani di Aceh. Namun, meskipun demikian hingga saat ini BNN tetap gencar melakukan sosialisasi dan pemberdayaan para petani ganja tersebut agar beralih menanam tanaman lain yang juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti palawija, jabon, dan kacang-kacangan.Terkait dengan penemuan ladang ganja ini, BNN bekerjasama dengan pihak terkait akan terus melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut hingga tidak ada lagi ganja di kota Serambi Mekah ini. Pengejaran dan penindakan terhadap siapa saja yang menanam, memproduksi, danmengedarkan ganja juga akan terus dilakukan sebaga upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Indonesia.Selain itu, BNN juga akan meningkatkan kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial untuk melakukan pengawasan terhadap daerah sebaran ladang ganja melalui satelit, sehingga memudahkan proses penemuan lading untuk dapat segera dimusnahkan.B/PR-149/XII/2015/HUMAS
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
