BNN.GO.ID – Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dr.H.Moeldoko, S.I.P menggelar diskusi tentang pembahasan masalah tanaman kratom yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya di Kalimantan Barat. Menurutnya, penanganan masalah kratom harus bijaksana dan tidak boleh sembarangan.
Hal ini ia sampaikan setelah mendapat berbagai masukan dari berbagai sisi tentang kratom. Ia menekankan agar dilakukan penelitian yang lebih mendalam pada tanaman tersebut, sehingga bisa diketahui dampak negatifnya untuk kesehatan, atau di sisi lainnya dapat diketahui apakah kratom ini berpotensi menjadi bahan baku obat atau tidak.
Moeldoko juga menggarisbawahi tentang potensi dampak lingkungan jika memang kratom dilarang dan harus ditebang. Karena jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta pohon, maka ia berpendapat agar penanganannya juga harus didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu mendatang.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H angkat bicara terkait isu kratom. Ia mengungkapkan bahwa kratom memberikan efek yang bahaya bagi kesehatan.
“Bahkan ada kasus kematian akibat penggunaan kratom dan multidrug,” ungkap Kepala BNN, saat menghadiri diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (5/2).
Kepala BNN menambahkan, jika ada mengemukakan pendapat bahwa kratom sama dengan kopi-kopian, maka itu penggiringan opini yang keliru.
Sementara itu, Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K.Lukito, MCP mengatakan, pihaknya sudah melarang kratom untuk jadi obat herbal dan suplemen pangan. Sementara itu, untuk memastikan kratom menjadi bahan baku obat harus dilakukan serangkaian pengujian klinis.
Melengkapi pandangan tersebut, Dirjen Kefarmasian dan Peralatan Kesehatan, Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt., M. Biomed. mengungkapkan bahwa rekomendasi kratom masuk ke narkotika golongan satu diputuskan pada tahun 2017 oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika. Sejak 2017, ditetapkan pula masa peralihan selama lima tahun. Engko mengatakan bahwa ketika kratom ini dilarang, maka masing-masing kementerian atau lembaga terkait harus melakukan upaya mitigasi.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan kratom tak hanya sebatas aspek ilmiah namun juga membutuhkan pertimbangan dari aspek pertahanan keamanan. Oleh karena itulah, Menkopolhukam menjadi leader aspek pertahanan dan keamanan terkait kratom. Setelah dilakukan rapat dengan pihak Menkopolhukam pada November 2019 lalu, hasilnya adalah rekomendasi agar kratom masuk golongan satu narkotika.
Menanggapi berbagai opini tentang masalah kratom, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan agar solusinya jangan hanya bicara soal larangan semata, karena pelarangan artinya harus dibarengi dengan pemusnahan pohonnya.
Menurutnya, penelitian kratom dalam skala farmasi sangat penting untuk dilakukan. Selain itu, ia juga mengusulkan agar dilakukan tata niaga untuk kratom agar tidak bocor atau beredar di dalam negeri.
Isu pelarangan kratom pada dasarnya membuat waswas masyarakat yang menanamnya. Oleh karena itulah, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar, Antonius.L.A.Pamero mengatakan perlunya kepastian kepada masyarakat tentang dampak dari kratom itu sendiri. Jika hasil penelitian sudah muncul maka harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba