Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone sebanyak 50 liter yang dikirim dari Tiongkok melalui perusahaan jasa titipan. Bekerjasama dengan KPPBC Soekarno Hatta BNN mengamankan 10 orang yang diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengiriman barang tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi petugas KPPBC Soekarno-Hatta tentang adanya paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok pada 13 Januari 2017. Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket kiriman tersebut berisi narkotika jenis katinone dan akan dikirim ke dua alamat berbeda di kaswasan Tangeran, Banten.Tim BNN melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery. Di lokasi pertama, tepatnya di Ruko Tol Boulevard, Blok C.15, BSD, Tangerang, Banten, petugas mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan pemesanan 25 liter katinone. Keempat orang tersebut masing-masing T (27 Th, WNI, Pria, Kasir/Penerima Barang), R (36 Th, WNI, Pria, Sopir/Pengambil Paket), HP (76 Th, WNI, Pria, Pengambil Paket) dan DH (41 Th, WNI, Wanita, Manager).Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di Ruko Paramount 7CS, Jalan Gading, Serpong, Tangerang, Banten, petugas mengamankan 2 (dua) orang saksi bernama TA (22 Th, WNI, Wanita) dan S (23 Th, WNI, Pria) saat menerima paket kiriman berisi 25 liter katinone.Dari hasil pemeriksaan para saksi, petugas berhasil mengantongi dua nama bernama EP (50 Th, WNI, Pria, Pemesan dan Distributor) dan H (34 Th, WNI, Pria, Pemesan Barang dari Tiongkok). Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E bersama dua tersangka lainnya, yaitu HP (46 Th, WNI, Pria) dan L (45 Th, WNI, Wanita, melakukan pengecekan pengiriman barang), di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/1), sesaat setelah mendarat dari Singapura. Sementara HP berhasil diamankan petugas BNN di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, setibanya dari Singapura pada hari Rabu (18/1).Guna pemeriksaan lebih lanjut, BNN membawa para saksi, tersangka dan barang bukti 50 liter Katinone, dibawa ke kantor BNN. Sesuai dengan Peaturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk kedalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN AMANKAN 50 LITER 4-CMC (ZAT BARU NARKOTIKA) ASAL TIONGKOK
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024