Skip to main content
Siaran Pers

BNN AMANKAN 50 LITER 4-CMC (ZAT BARU NARKOTIKA) ASAL TIONGKOK

Oleh 02 Feb 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

altBadan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone sebanyak 50 liter yang dikirim dari Tiongkok melalui perusahaan jasa titipan. Bekerjasama dengan KPPBC Soekarno Hatta BNN mengamankan 10 orang yang diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengiriman barang tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi petugas KPPBC Soekarno-Hatta tentang adanya paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok pada 13 Januari 2017. Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket kiriman tersebut berisi narkotika jenis katinone dan akan dikirim ke dua alamat berbeda di kaswasan Tangeran, Banten.Tim BNN melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery. Di lokasi pertama, tepatnya di Ruko Tol Boulevard, Blok C.15, BSD, Tangerang, Banten, petugas mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan pemesanan 25 liter katinone. Keempat orang tersebut masing-masing T (27 Th, WNI, Pria, Kasir/Penerima Barang), R (36 Th, WNI, Pria, Sopir/Pengambil Paket), HP (76 Th, WNI, Pria, Pengambil Paket) dan DH (41 Th, WNI, Wanita, Manager).Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di Ruko Paramount 7CS, Jalan Gading, Serpong, Tangerang, Banten, petugas mengamankan 2 (dua) orang saksi bernama TA (22 Th, WNI, Wanita) dan S (23 Th, WNI, Pria) saat menerima paket kiriman berisi 25 liter katinone.Dari hasil pemeriksaan para saksi, petugas berhasil mengantongi dua nama bernama EP (50 Th, WNI, Pria, Pemesan dan Distributor) dan H (34 Th, WNI, Pria, Pemesan Barang dari Tiongkok). Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E bersama dua tersangka lainnya, yaitu HP (46 Th, WNI, Pria) dan L (45 Th, WNI, Wanita, melakukan pengecekan pengiriman barang), di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/1), sesaat setelah mendarat dari Singapura. Sementara HP berhasil diamankan petugas BNN di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, setibanya dari Singapura pada hari Rabu (18/1).Guna pemeriksaan lebih lanjut, BNN membawa para saksi, tersangka dan barang bukti 50 liter Katinone, dibawa ke kantor BNN. Sesuai dengan Peaturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk kedalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.#stopnarkoba

Baca juga:  BNN RI Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 87.415,4 Gram Sabu, 70.227 Butir Ekstasi Dan 19 Tersangka

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel