Dua orang warga negara China beserta dua orang WNI diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (23/4). Keempat tersangka dengan inisial LY (pria/WNA/35thn), LC (pria/WNA/32thn), TS (pria/WNI/61thn), dan A (pria/WNI/32thn) diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 12.307 gram. Mereka diamankan di depan rumah sakit di Jl. Pluit Raya No.2 Rt.21/Rw.08 Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dengan sebuah tas. Selain itu, petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A di Jl. Katamaran Indah 5 No.1F PIK Rt.009/Rw.007 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka LC mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya yang bernama Mr.Ko. LC diminta oleh Mr.Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000,- per hari. Setelah mendapatkan tawaran tersebut LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia sebelumnya. Sesampainya di bandara Soekarno Hatta, Rabu (20/4) sekitar pukul 21.30 WIB keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara. Keesokan harinya LC diminta oleh Mr.Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap. Kemudian pada hari Sabtu (23/4) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka TS menelpon LC dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang. Hingga akhirnya sekitar pukul 12.30 WIB tersangka LC bersama LY yang berada di depan rumah sakit Atma Jaya bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani anaknya yang berinisial A dengan sebuah mobil berwarna abu-abu. Pada saat tersangka memasukan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plasik berisi sabu itu kemudian petugas melakukan penangkapan.Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp 100.000.000,- dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya. Setelah melakukan penangkapan kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram. Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan + 61.535 orang pengguna Narkoba di Indonesia. #stopnarkoba
Terkini
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025 -
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025 -
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025 -
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025 -
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025

- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025

- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025

- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025

- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025

- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025

- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025
