cegahnarkoba.bnn.go.id – Deputi Bidang Pencegahan menggelar Rapat Sinergisitas dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI dalam rangka membangun Sistem Terintegrasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 17 Maret 2020. Rapat ini dipimpin oleh Deputi Pencegahan BNN Drs. Anjan Pramuka Putra, SH., M.Hum dan dihadiri Plt Ditjen Pas Kemenkumham Nugroho.
Rapat Sinergisitas ini merupakan langkah awal dalam proses membangun sistem terintegrasi yang ada di dalam Lapas dan juga merupakan bukti peran Ditjen Pas dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Dalam arahannya, Deputi Pencegahan menjelaskan bahwa sinergisitas ini berangkat dari kondisi permasalahan narkoba yang ada di dalam lapas dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Polhukam agar dapat dibahas secara bersama.
“Upaya membangun sistem ini bicara mengenai produk, jadi benar-benar ada hal yang dihasilkan dari kerjasama keduanya untuk diimplementasikan secara bersama. Perlu didukung dengan adanya tim untuk membahas secara komprehensif per bidang baik bidang pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi” ungkap Anjan.
Nugroho pada kesempatan ini menyambut baik rencana sinergisitas BNN dengan Lapas terutama dalam membangun sistem terintegrasi dan perlu direalisasikan karena secara empirisnya sangat sukar membentuk Lapas Bersinar. Bahkan menurutnya seperempat saja tidak mungkin bersih dari narkoba.
“Pada prinsipnya, adanya program Lapas Bersinar menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Hal ini sangat diatensi oleh Menteri karena sebelumnya ada program Desa Bersinar yang telah digagas oleh BNN memberikan insight pada Ditjen Lapas untuk mencanangkan “Lapas Bersinar. Ke depannya nanti bisa dikembangkan untuk kategori Lapas Bersinar I dan Lapas Bersinar II sesuai dengan indikator pengukuran Lapas Bersinar.” tutur Nugroho
Direktur Advokasi, Supratman, SH. juga memaparkan mengenai konsep yang ditawarkan BNN dalam langkah membangun sistem terintegrasi dalam rangka lapas bersinar.
“Singkatnya terdapat tujuh alur langkah membangun sistem, mulai dari rakor dengan Kemenkumham, rakor dengan instansi terkait, FGD, benchmarking di Lapas, penyusunan SKB dan juknis lapas bersinar, rapat finalisasi Lapas Bersinar, hingga penandatangan SKB dan juknis oleh Pimpinan kedua lembaga.” jelas Suparman
Hal yang diharapkan dari adanya membangun sistem ini mencakup adanya layanan pencegahan, Relawan Anti Narkoba, pemberdayaan warga binaan, filterisasi lapas, pengawasan pengendalian, hingga sinkronisasi sistem. Agar hal ini berhasil maka perlu disusun timeline dan gambaran tugas tim perumus masing-masing pokja.
Direktur Informasi dan Edukasi, Drs Purwo Cahyoko, M.Si juga menyampaikan langkah yang perlu dilakukan untuk menentukan lapas yang cocok sebagai pilot project.
“Tahap awalnya perlu adanya Surat Keputusan tentang lapas mana saja yang memiliki potensi untuk hal tersebut dan untuk penyusunan PKS diupayakan untuk tidak secara parsial namun secara komprehensif terdapat peran semua bidang di unit BNN ada di dalamnya.” tegas Purwoko.