Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Oleh 07 Jun 2024Tidak ada komentar
Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal, 4 s.d. 5 Juni 2024 dalam rangka P4GN.

BNN.GO.ID Mandailing Natal, 4 s.d. 5 Juni 2024. Sambutan Deputi Dayamas yang dibacakan oleh Kepala BNNK Mandiling Natal Tujuan kegiatan untuk memperkuat kerjasama antara BNN dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun stakeholder lainnya, sebagai sarana koordinasi dan menyampaikan informasi serta mencari penyelesaian permasalahan yang ada di lapangan dalam penanganan kawasan rawan kultivasi tanaman terlarang di wilayah sumatera utara khususnya Kabupaten Mandailing Natal Kegiatan ini melibatkan peserta terhadap kelompok2 masyarakat yang terpapar/terdampak penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan juga kelompok masyarakat miskin guna mewujudkan masyarakat bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara produktif, mandiri dan inovatif. Sambutan Kepala Dinas Kesbangpol Kab Madina Mengapresiasi kegiatan BNN dan mengupayakan Pemda Madina membuat program dari Dinas2 terkait untuk berperan aktif dan mengajak semua pihak berkolaborasi baik Pemerintah, Swasta, Masy, Pendidikan dlm perang melawan narkoba, menuju Madina Madani, Madina Berbenah, Madina Bersyukur. Rieska Dwi W, Ssi, Msi (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya) BNN memaparkan Tujuan Program: Menurunkan produksi tanaman narkotika dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang legal, Memperkuat ketahanan pangan, Pengembangan ekonomi, Pembentukan desa produktif dan mandiri dan Program penanganan kawasan rawan tanaman terlarang di Madina merupakan tahun pertama dari 6 tahun yang direncanakan yang berakhir pada tahun 2029 dengan target terwujudnya desa yang produktif dan mandiri pada lokasi pilot project. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina Elpi Yanti Harahap, ST menyampaikan dalam paparannya mendukung sarana prasana dalam hal ini pembangunan jalan menuju lokasi kawasan rawan tanaman terlarang di kecamatan panyabungan timur yang tahun ini sudah dimulai melaksanakan preservasi jalan Simp. Pagur–Bandar Lancat berupa memperlebar badan jalan dan pengaspalan jalan yang berlokasi dari simp. Pagur, Desa Ranto Natas, Desa Pardomuan hingga wilayah desa Huta Bangun dan Sinergi dengan Pemerintah Pusat (Ditjen Bina Marga) untuk alokasi DAK dalam realisasi pembangunan jalan. Dinas Pertanian Kab Madina, Bambang Sugeng, SST (Analis Kebijakan Pertanian), menyampaikan dukungan Distan dalam pengembangan komoditas pertanian yang dalam hal ini Kopi Arabika menjadi komoditas unggulan yang bisa dikembangkan sebagai tanaman pengganti, memprioritaskan komoditas sesuai keinginan masyarakat serta Peran Distan akan diperkuat melalui pendampingan yang kontinyu hingga masyarakat berhasil, akan mengevaluasi kinerja para PPL supaya dapat melakukan pendampingan secara optimal di Desa Pardomuan. Dinas Koperasi dan UKM Kab Madina, Muktar Afandi Lubis, SSos, MM. menyampaikan dalam paparannya Sangat mendukung program penanganan narkoba ini dan mengajak OPD untuk Live in, tinggal bersama masyarakat untuk mengetahui permasalahannya secara menyeluruh dan Diskop akan mendampingi masyarakat dalam hilirisasi produk hasil masyarakat dilokasi Pilot Project pada komoditas unggulan yang dikembangkan baik berupa pengemasan, perijinan, sertifikasi, pemasaran dan promosi. Rekomendasi Kegiatan diantaranya 1. Melakukan Audiensi dengan Ditjen Bina Marga untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam merealisasikan pembangunan jalan dari Simpang Pagur hingga Banjar Lancat 2. OPD melakukan rapat pembahasan sinergi program Lintas Sektor yang akan pimpin Bapperida dan Dinas Kesbangpol 3. Dalam hal penggantian biaya hidup selama proses alih profesi pada komoditas alternatif maka pemerintah menanggung melainkan memberikan solusi komoditas tanaman semusim yang cepat menghasilkan dan tanaman tahunan yang dapat berproduksi jangka Panjang 4. Merealisasikan MoU antara BNN dan Pemkab Madina, yang jelas apa tugas dan fungsi masing-masinng OPD dalam implementasi program di kawasan Rawan Tanaman Terlarang. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Audiensi Stakeholder dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga:  Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Kepulauan Riau

Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Audiensi Stakeholder dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang

#IndonesiaDrugFree    #IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel