Bergaul dengan orang yang salah seringkali menimbulkan masalah. Hal ini yang dialami oleh SI (16), seorang siswi di salah satu madrasah di Aceh Tengah. Karena berteman baik dengan GU (22), seorang bandar narkoba, SI terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.Kisah cinta diantara keduanya akhirnya harus berakhir di penjara, karena pasangan muda mudi ini harus berurusan dengan hukum. SI diamankan bersama GU saat keduanya usai mengonsumsi narkoba. Awalnya SI menolak disebut penyalah guna narkoba, namun setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif, SI akhirnya pasrah dan mengakuinya.Menurut petugas Polres Aceh Tengah, GU sendiri adalah buruan aparat yang selama ini dicari-cari karena diduga kuat sebagai salah seorang bandar sabu. Saat diperiksa, GU mengaku membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp 1 juta setiap gramnya, lalu ia mengemasnya menjadi paket-paket kecil dan ia jual kembali.Aktivitas GU memang sejak lama sudah mengundang kecurigaan warga, karena selama ini seringkali banyak orang tak dikenal keluar masuk rumah GU. “Kedua tersangka ditangkap di rumah, pasca kita menerima laporan masyarakat. Warga curiga melihat kediaman tersangka Guh sering didatangi orang secara bergantian,” ujar Kapolres Ateng, AKBP, Artanto, kepada awak media. Setelah dikumpulkan bukti-bukti dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah tersangka berinisial Guh, orang-orang sering keluar masuk, polisi lalu melakukan penggrebekan. “Saat dilakukan penggrebekan, ternyata Guh tidak sendirian, melainkan dengan seorang wanita berisial SI, yang merupakan pacar Guh,” terang Artanto. Dari hasil penggrebekan ini , polisi menemukan 7 paket sabu dan sebuah alat hisap/bong. (bk/ sumber : www.jpnn.com)
Berita Utama
Bergaul Dengan Bandar, Gadis Ini Jadi Doyan Narkoba
Terkini
-
GELAR AUDIENSI, KEPALA BNN RI DAN DUBES SELANDIA BARU SIAP TINGKATKAN KERJA SAMA 08 Sep 2025
-
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN AHLI MADYA TAHUN 2025 RESMI DIBUKA 08 Sep 2025
-
BNN PERINGATI MAULID NABI SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MENINGKATKAN SOLIDITAS, INTEGRITAS, DAN SINERGITAS 08 Sep 2025
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
Populer
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- BANGUN KESADARAN, BNN GELAR SOSIALISASI BANTUAN HUKUM NON LIGITASI DI BNNK PAYAKUMBUH 12 Agu 2025
- BUKTI NEGARA HADIR, KEPALA BNN RI RESMIKAN GEDUNG KANTOR BNN KABUPATEN SAMBAS 14 Agu 2025
- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
- BNN BANGUN BUDAYA SADAR HUKUM ASN LEWAT SOSIALISASI DI SUMATERA BARAT 12 Agu 2025