Pembebasan hukuman Rudi Santoso (41) seorang pegawai sales obat nyamuk oleh Mahkamah Agung (MA) telah mengundang berbagai reaksi. Polri selaku penegak hukum yang menangkap Rudi pada 7 Agustus 2011, mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan narkotika. Di pihak lainnya, banyak yang menyoroti kinerja penegak hukum secara umum bahwa kasus rekayasa tidak boleh terjadi. Rudi Santoso dibebaskan Mahkamah Agung dari seluruh hukumannya setelah ia menjalani kurungan sejak Agustus 2011 lalu. Menurut versi Polda Jawa Timur, Rudi diamankan pada 7 Agustus 2011 atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram. Rudi dianggap melanggar hukum karena dituduh membuang sabu seberat 0,2 gram ke kloset. Atas perbuatannya, Rudi diproses hukum hingga berkasnya masuk ke Pengadilan. PN Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada pria sebatang kara ini. Merasa tidak diperlakukan dengan adil, Rudi pun melakukan banding, namun hasilnya tetap sama, yaitu hukuman penjara empat tahun. Namun upaya Rudi untuk mencari keadilan tidak pernah surut. Ia mengajukan kasasi pada MA agar mempertimbangan kasus yang menimpanya. Setelah menelaah pada kasus ini, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Mayjen (Purn) Timur Manurung, dan hakim anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro menyatakan Rudi bebas dari segala hukumannya. Dalam pertimbangan hukumnya, MA melihat ada rekayasa kasus yang dilakukan kepolisian. Pada saat sebelum penggerebekan, seorang wanita bernama Susi menyelinap ke kamar Rudi di kos daerah Rungkut Asri Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,2 gram yang ditemukan dari kloset. Usai penggerebekan, Susi keluar dari tempat tersebut dan tidak diproses hukum. Hal ini tentu mengundang kecurigaan besar, mengapa sosok Susi ini tidak tersentuh. Pada saat penggerebakan ini juga, para tokoh masyarakat seperti RT atau RW tidak dilibatkan. Selain itu, petugas tidak melakukan tes urine terhadap Rudi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengkritik terhadap kasus ini. Ia mendorong agar pihak kepolisian mengambil langkah tegas untuk membongkar rekayasan ini. Seperti dilansir detik.com Almuzammil mengatakan agar polisi nakal jangan dibiarkan begitu saja. Ia menghimbau Kapolri dan Kepala BNN untuk berkordinasi dengan MA terkait dengan langkah yang sudah ditempuh pada kasus Rudi dan juga Ket San. Meski ada kecurigaan rekayasa, Polri menegaskan tidak akan menindak anggotanya terkait kasus ini. Hal ini disampaikan Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada kompas.com. Menurutnya tidak ada sanksi, kecuali petugas melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Ia bahkan mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan jaringan narkoba. Berkaca dari kasus ini, tentunya seluruh pihak yang terkait dalam sistem peradilan negeri ini harus meningkatkan kinerjanya dan profesionalitasnya. Kasus penjebakan atau rekayasa kasus lainnya tidak boleh terulang kembali. Apa jadinya jika seseorang yang tidak tahun apa-apa kemudian di dalam penjara malah menjadi pengedar narkoba, dan ketika keluar menjadi bandar narkoba. Hal ini bisa saja terjadi, jika seluruh penegak hukum tidak bekerja dengan hati. (budi, dari berbagai sumber).
Artikel
Bercermin Dari Kasus Rudi Santoso
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
