
BNN.GO.ID – Jakarta, Penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda saat ini semakin mengkhawatirkan. Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021 angka prevalensi dari kelompok pelajar/mahasiswa setahun pakai narkoba sebesar 1,38 persen. Angka prevalensi tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2019 yaitu, sebesar 1,10 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose saat memberikan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Jaksa (PPJ) Gelombang I Angkatan 79 dengan peserta calon Jaksa sebanyak 318 orang di Aula Sasana Adhika Karyya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa (13/9).
Kepala BNN RI dalam kuliah umumnya memberikan enam pembahasan, adapun materi yang disampaikan antara lain: introduksi kejahatan narkotika, bahaya penyalahgunaan narkotika, tanggapan BNN terhadap legalisasi ganja medis, kebijakan dan strategi BNN, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan wawasan kebangsaan dalam melawan pengaruh narkotika.
Terkait maraknya legalisasi ganja medis, banyak para peserta didik yang menanyakan tentang permasalahan tersebut, karena selama ini berkas perkara yang masuk di Kejaksaan salah satunya mengenai penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BNN RI mengungkapkan bahwa ganja masih termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Penggunaan ganja medis hanya efektif sebagai obat tambahan pada kasus epilepsi tipe tertentu dan terbukti tidak lebih unggul dari obat-obatan yang selama ini ada, seperti clobazam.
Berdasarkan hasil penelitian BNN RI-BRIN 2021, ganja adalah zat yang pertama kali dikonsumsi berjumlah (56,7%) atau berjumlah 1.076.144 dari 1.897.573 penyalah guna. Kelompok usia pengguna ganja pertama kali adalah 19-20 tahun, dengan demikian risiko penyalahgunaan ganja akan sangat rentan pada usia produktif.
“BNN konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”, ungkap Dr. Petrus Reinhard Golose.
Selain itu, salah satu program prioritas yang selalu digaungkan oleh Kepala BNN RI adalah mengutamakan upaya rehabilitasi dibandingkan dengan pemenjaraan. Program ini dapat berjalan dengan baik jika instansi terkait dan calon Jaksa pada khususnya memberikan dukungan kepada BNN.
Selama penanganan kasus narkotika yang ditangani, BNN tidak hanya melakukan pemberantasan saja tetapi juga memanfaatkan kerja sama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU ini efektif memberikan dampak yang signifikan kepada bandar narkoba. Sejak diberikan kewenangan dalam penyidikan TPPU dari tahun 2011, BNN telah melakukan penyidikan sebanyak 244 kasus, dengan 269 tersangka dan aset yang disita sebesar Rp. 1,178,664,723,230,-.
Diharapkan dengan adanya kuliah umum ini, para calon Jaksa akan menjadi penegak hukum yang handal guna melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya pengaruh narkotika.
Biro Humas dan Protokol BNN RI