Pola penanganan narkoba ala paradigma baru masih menyisakan perdebatan-perdebatan di antara penegak hukum. Hal ini wajar karena merupakan bagian dari dinamika penanganan narkoba yang ideal. Paradigma baru yang tercermin melalui Peraturan Bersama yang sudah diteken para stakeholder, yaitu MA, Kemenkumham, Kejagung, Polri, BNN, Kemenkes, Kemensos, mengamanatkan satu hal penting yaitu pelaksanaan asesmen pada tersangka penyalah guna narkoba. Menurut Kepala BNN, DR Anang Iskandar, pelaksanaan asesmen menjadi kunci penting dalam konstruksi hukum dalam menangani para pengguna narkoba. Ia juga menegaskan bahwa asesmen tidak mengubah pola konstruksi hukum akan tetap hanya menambahkan saja sebuah tahapan di mana para tersangka penyalah guna akan ditentukan apakah pengguna narkoba coba-coba, pecandu yang sudah parah, atau pengguna yang merangkap sebagai pengedar. Dalam tahapan asesmen ini akan dibongkar semuanya. Dengan paradigma yang baru, asesmen tidak lagi dimintakan oleh keluarga akan tetapi langsung dari penyidik. Hal ini sebagai antisipasi dalam mencegah terjadinya sejumlah penyimpangan atau pelanggaran. Fakta yang ada sejauh ini, ketika ada seorang yang ditangkap maka yang meminta agar tersangka itu diasesmen adalah pihak keluarga. Hal ini ditakutkan berpotensi memicu pelanggaran-pelanggaran lainnya, dalam tanda kutip praktek wani piro yang melibatkan sejumlah unsur baik dari penyidik maupun pihak lainnya. Akan tetapi dengan paradigma yang baru, di mana asesmen itu harus dimintakan oleh penyidik, maka ini menjadi bentuk komitmen moral dan sekaligus dapat menangkal hal-hal yang memancing terjadinya praktek penyelewengan wewenang, kata Anang di hadapan para peserta workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Balai Diklat BNN, Lido, Senin (7/4). Meski konsep asesmen ini justru dinilai mempermudah kinerja penegak hukum, namun pada faktanya belum sepenuhnya mendapat sinyal positif dari pelaksana di lapangan. Sebagian kecil penegak hukum masih mempertanyakan tentang efektivitasnya, dan dianggap bisa mengganggu sistem proses hukum. Menanggapi hal ini, Kepala BNN melontarkan responnya dengan diplomatis. Ia mengungkapkan bahwa memang mengubah paradigma tidak mudah. Yang paling penting kita sudah mulai menempatkan konsep pada jalur yang benar dan dengan payung hukum yang pasti, adapun cara melaksanakannya masih pelan-pelan, dan itu hal yang wajar, yang pasti kita akan implementasikan dengan serius, Pungkas Anang. Ketika ditanyakan bagaimana langkah BNN untuk meyakinkan bahwa asesmen ini penting, maka BNN akan terus mengintensifkan sosialisasi tentang peraturan bersama ini hingga ke akar rumput, dan mempersiapkan para praktisi yang handal untuk pelaksanaan asesmen ini ke depan.
Berita Utama
Asesmen : Komitmen Moral Penegak Hukum
Terkini
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
-
BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
-
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025