Sejumlah negara ASEAN mengikuti pertemuan The 3rd Meeting of ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) di Pecatu – Bali, tanggal 20 – 21 Mei 2013, guna membahas kerjasama dalam pemberantasan Narkoba di kawasan bandar udara, pelabuhan dan wilayah perbatasan. AAITF merupakan sebuah forum yang terbentuk atas gagasan Indonesia, untuk mengimplementasikan kerja sama antar negara ASEAN. Pertemuan yang diprakarsai oleh ASEAN Secretariat dan BNN ini adalah rangkaian pertemuan ke-3 yang dihadiri oleh anggota ASEAN dan non ASEAN. Adapun pertemuan pertama dan kedua telah berlangsung di Bangkok, Thailand, pada tanggal 1 – 3 Mei 2012 dan 1 November 2012.Tujuan yang ingin dicapai dari forum ini adalah membangun jaringan kerja sama dan kolaborasi di antara negara-negara ASEAN dalam bidang interdiksi, khususnya airports interdiction, guna memutus jaringan peredaran gelap Narkoba. Selain itu juga bertujuan memberikan arti nyata dan kegiatan konkrit bagi upaya bersama negara-negara ASEAN dalam mencapai ASEAN Drugs Free 2015, serta membawa manfaat langsung bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Interdiksi sendiri bermakna suatu kegiatan operasi memutus jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya. Dari negara anggota ASEAN, selain Indonesia, turut hadir delegasi dari Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Hadir pula beberapa negara observer, seperti Jepang, Australia, dan India. Adapun peserta lain dari lingkup nasional adalah para Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), Direktur Narkoba Polda seluruh Indonesia serta perwakilan 10 instansi pemerintah terkait.Dalam pertemuan ini para delegasi juga berdiskusi untuk dapat menyelesaikan term of reference (TOR) yang akan menjadi acuan kerangka kerjasama bagi para negara anggota ASEAN dan negara mitra ujar Kepala BNN Anang Iskandar pada saat acara pembukaan. Guna menambah wawasan, tiap delegasi mendapatkan sesi untuk memaparkan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama dalam hal peningkatan kemampuan dan kerjasama, sekaligus berbagi pengalaman dalam hal operasional di lapangan. Pelaksanaan AAITF menjadi penting bila kita mengacu pada Deklarasi Pemimpin ASEAN, mengenai komitmen ASEAN Bebas Narkoba Tahun 2015. AAITF memiliki peran strategis dalam memotong lalu lintas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dari ataupun yang masuk ke wilayah negara ASEAN dan negara mitra. Indonesia dalam hal ini BNN, memiliki komitmen tinggi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, utamanya yang terjadi di wilayah udara, laut, perairan darat, dan lintas batas. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor : KEP 516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi Terpadu di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan operasi di lapangan.Sebagai informasi, kedepannya Indonesia juga berupaya untuk dapat lebih memaksimalkan keberadaan Satgas Interdiksi, dari 6 (enam) satgas yang telah terbentuk saat ini akan ditingkatkan menjadi enam puluh delapan (68). Keenam satgas yang telah berdiri tersebut berada di wilayah Jakarta, Medan, Manado, Bitung, Batam, dan Bali.Sebagaimana kita ketahui, ancaman peredaran Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Indonesia juga menjadi tujuan sindikat Narkoba dalam memasukkan berbagai jenis Narkoba, khususnya amphetamine type stimulants (ATS), ekstasi dan methamphetamine kristal. Data UNODC tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat sekitar 3,7 – 4,7 juta penyalahguna Narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 1,2 juta orang adalah pengguna methamphetamine kristal, sedangkan 950.000 orang mengkonsumsi ekstasi.Oleh karenanya penting bagi kita untuk tetap menjaga komitmen dalam mensukseskan bentuk kerjasama ini, sekaligus saling berbagi dan belajar mengenai pendekatan atau pengalaman dari tiap-tiap negara ASEAN dalam hal pelaksanaan operasi interdiksi di wilayah yurisdiksinya masing-masing. (HmsBNN)
Berita Utama
ASEAN Bersatu Berantas Narkoba Melalui Kerjasama Interdiksi
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MOTIVASI KE JAJARAN DI BANGKA BELITUNG 08 Mar 2025