Jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik penjara masih marak. Silvester Obiekwe alias Mustofa, seorang napi WNA Nigeria yang sedang antri eksekusi mati masih berani bermain-main dengan bisnis haram ini. Ia memanfaatkan Andi, rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran mengantar jemput narkoba. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, BNN menjemput dua napi Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan bernama Andi (32, WNI) dan Mustofa (50, WNA Nigeria), Kamis (29/1). Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Sebelumnya, petugas BNN telah mengamankan Dewi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 7.662,9 gram. Sebelum kedua napi dijemput, petugas lapas terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati Andi dan Mustofa di Blok A1.16. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebuah ponsel dan piranti penguat sinyal. Kronologi Pengungkapan KasusDari hasil penyelidikan yang mendalam, petugas mendapatkan informasi tentang sebuah transaksi narkoba di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai gerak gerik seorang target perempuan di parkiran motor sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari. Petugas selanjutnya melakukan penyergapan pada perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya. Ia mengaku belum tahu akan mengirim barang itu ke mana karena masih menunggu perintah selanjutnya. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram. Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu petunjuk pengambilan sabu dari E (DPO). Petugas BNN selanjutnya mengembangkan kasus ini dengan menjemput dua napi yaitu Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan yang diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam. Napi Kambuhan Kendalikan JaringanMustofa mendekam di LP Nusa Kambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin. Pada tahun November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia seberat 2,4 kg. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya. Sedangkan Andi sempat mendekam di LP Salemba selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusa Kambangan pada tahun 2013. Ia sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba. Dalam setiap komunikasi dengan kurir, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa. Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba. Kenal Dengan Napi Lalu Terlibat JaringanDewi dikenalkan dengan Andi dari seorang teman Dewi yang juga merupakan seorang napi di sebuah lapas. Setelah itu, Dewi ditawari untuk menjadi kurir narkoba dan untuk memastikan hal ini, Dewi mengunjungi Andi. Upah yang diterima Dewi dari tiap transaksi narkoba sebesar Rp 1 juta.
Siaran Pers
Antri Eksekusi Mati, Napi Nigeria Ini Aktif Transaksi Narkoba
Terkini
-
RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026 -
PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026 -
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
