Jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik penjara masih marak. Silvester Obiekwe alias Mustofa, seorang napi WNA Nigeria yang sedang antri eksekusi mati masih berani bermain-main dengan bisnis haram ini. Ia memanfaatkan Andi, rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran mengantar jemput narkoba. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, BNN menjemput dua napi Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan bernama Andi (32, WNI) dan Mustofa (50, WNA Nigeria), Kamis (29/1). Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Sebelumnya, petugas BNN telah mengamankan Dewi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 7.662,9 gram. Sebelum kedua napi dijemput, petugas lapas terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati Andi dan Mustofa di Blok A1.16. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebuah ponsel dan piranti penguat sinyal. Kronologi Pengungkapan KasusDari hasil penyelidikan yang mendalam, petugas mendapatkan informasi tentang sebuah transaksi narkoba di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai gerak gerik seorang target perempuan di parkiran motor sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari. Petugas selanjutnya melakukan penyergapan pada perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya. Ia mengaku belum tahu akan mengirim barang itu ke mana karena masih menunggu perintah selanjutnya. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram. Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu petunjuk pengambilan sabu dari E (DPO). Petugas BNN selanjutnya mengembangkan kasus ini dengan menjemput dua napi yaitu Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan yang diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam. Napi Kambuhan Kendalikan JaringanMustofa mendekam di LP Nusa Kambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin. Pada tahun November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia seberat 2,4 kg. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya. Sedangkan Andi sempat mendekam di LP Salemba selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusa Kambangan pada tahun 2013. Ia sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba. Dalam setiap komunikasi dengan kurir, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa. Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba. Kenal Dengan Napi Lalu Terlibat JaringanDewi dikenalkan dengan Andi dari seorang teman Dewi yang juga merupakan seorang napi di sebuah lapas. Setelah itu, Dewi ditawari untuk menjadi kurir narkoba dan untuk memastikan hal ini, Dewi mengunjungi Andi. Upah yang diterima Dewi dari tiap transaksi narkoba sebesar Rp 1 juta.
Siaran Pers
Antri Eksekusi Mati, Napi Nigeria Ini Aktif Transaksi Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
