Transportasiadalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Salah satu pilihan transportasi adalah transportasi publik atau transportasi umum, transportasi ini adalah jasa transportasi penumpang yang digunakan bersama-sama masyarakat umum. Transportasi publik yang dengan pengaturan khusus juga tersedia seperti taksi, kapal, speedboat, pesawat charter atau bus khusus yang disewa. Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tahun 2013 terjadi kecelakaan darat sebanyak 85.662 kasus yang menyebabkan 21.375 orang meninggal.Tingginya angka kecelakaan pada transportasi darat mengisyaratkan betapa besarnya animo masyarakatuntuk menggunakan transportasi darat ini. Kecelakaan lalu lintas dapat dipengaruhi oleh 3 faktor , yaitu manusia, kondisi kendaraan dan faktor jalan. Faktor yang pertama adalah faktor yang sangat dominan, yaitu Manusia. Tidak sedikit kecelakaan lalulintas terjadi di jalan raya diakibatkan oleh kondisi pengendara yang dalam keadaan mabuk bahkan menggunakan Narkoba.Dari hasil penelitian BNN tahun 2013 bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia bahwa prevalensi penyalahgunaan Narkoba setahun terakhir pada transportasi darat yaitu 7,6 %. Angka tersebut cukup tinggi bila dibandingkan dengan jenis transportasi lainnya. Sedangkan usia pekerja pengguna Narkoba pada sektor transportasi ini yang paling banyak adalah di bawah 30 tahun yaitu 8,7 %.Selain itu, sekitar 7 % pekerja bidang transportasi darat (dalam hal ini pengemudi) telah mengkonsumsi Narkoba pertama kali ketika sudah memasuki dunia kerja pada bidang transportasi darat ini. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena faktanya banyak pengemudi telah mengkonsumsi alkohol bahkan Narkobayang beresiko terjadi kecelakaan lalu lintas. Adapun jenis Narkoba yang banyak yaitu ganja dan ATS (Amphetamin Type Stimulan) seperti ekstasi, sabu. Ganja memiliki efek halusinasi sedangkan ATS memiliki efek stimulan yaitu memacu kerja jantung, yang juga mempunyai dampak adiksi (ketagihan). Contoh kasus Penggunaan Narkoba jenis Ekstasi pernah terjadi pada kasus sebagaimana yang telah dilakukan oleh Apriyani pada tahun 2012 silam. Kasus tersebut telah merenggut 9 (sembilan) nyawa sekaligus. Ini merupakan salah satu dampak buruk dari penyalahgunaan Narkoba, selain mencelakai dirinya sendiri juga mengancam jiwa orang lain.Untuk menngantisipasi hal tersebut, BNN bekerjasama dengan Instansi Terkait telah banyak melakukan program Pencegahan, diantaranya melalui Program P4GN dimana diharapkan semakin banyak orang yang terlibat langsung dalam P4GN, khususnya menjadi kader atau satgas di lingkungan kerjanya. Kegiatan P4GN yang banyak diikuti pekerja bidang transportasi darat antara lain ceramah/penyuluhan, diskusi/dialog interaktif, simulasi Narkoba, pemutaran Film/panggung hiburan, pelatihan kader dan satgas Narkoba. Diantara kegiatan tersebut, yang paling banyak diikuti adalah penyuluhan dan ikuti diskusi/ berdialogdengan para pengemudi.Dengan demikian diharapkan akan terjadi kesadaran para pekerja dibidang transportasi khususnya transportasi darat (pengemudi), bahwa penyalahgunaan Narkoba dapat membahayakan keselamatan pengemudi itu sendiri dan penumpangnya.Mengamati kondisi tersebut diatas, dimana kita mengetahui bahwa beberapa hari kedepan masyarakat Indonesia akan menjalankan kebiasaan untuk mudik dalam berlebaran bersama di kampung halaman dan sebagian besar masyarakat akan menggunakan transportasi darat, khusunya bus. Sudah seyogyanya para aparat yang terkait untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas mengambil langkah-langkah antisipatif kepada para pengemudi angkutan umum/bus dengan cara melakukan test urine sebelum mengemudikan bus membawa para penumpangnya ke tempat tujuan.
Artikel
Antisipasi Pengemudi Pengguna Narkoba Untuk Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
