Skip to main content
Berita Utama

Antisipasi BNN Terhadap Prekursor Non Farmasi

Oleh 15 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Trend peredaran narkotika sintetis di Indonesia saat ini meningkat dari tahun ke tahun. Bea dan Cukai sendiri banyak menangani kasus peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara. Tercatat dari 2007 hingga 2012 Bea dan Cukai menangani kasus mencapai 95 % yang merupakan narkotika sintetis. Hal tersebut diungkapkan oleh Agung Krisdiyanto dari Direktorat Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan di acara Rapat Koordinasi Pengawasan Ketat Prekursor Instansi Terkait dan Importir Produsen Prekursor Non-Farmasi yang diselenggarakan oleh BNN, Senin (13/5) di Jakarta.Materi yang diberikan oleh Kemenperin, Kemendag, Dir IV Mabes Polri, Bea dan Cukai dan Surveor Scufindo membahas tentang regulasi-regulasi yang berkaitan dengan precursor.Acara ini merupakan salah satu bentuk usaha BNN dalam mencegah peredaran gelap narkoba. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Importir Produsen Non-Farmasi diundang oleh BNN agar mereka mengetahui tentang regulasi kuota yang berkaitan dengan precursor agar tidak terjadinya kebocoran precursor ke oknum pegawai perusahaan yang di manfaatkan oleh para bandar untuk dijadikan Narkoba. Rapat ini diharapkan para perusahaan-perusahaan importir produsen Non-Farmasi dapat menjalin koordinasi dengan para pengawas precursor yakni Kemenperind, Kemendag, BNN, Bareskri Polri.

Baca juga:  BNN – Muhammadiyah Sepakat Berantas Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel