Skip to main content
Artikel

ANGGOTA KODIM 1604 KUPANG SIAP PERANG LAWAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA

Oleh 28 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kodim 1604 Kupang mengajak BNNP NTTmelalui Seksi Diseminasi Informasi Bidang Pencegahanuntuk melakukan kegiatan sosialisasi P4GN pada sekitar 60 orang anggotanya. Kegiatan ini merupakan inisiatif kesadaran dari Kodim 1604 Kupang untuk menciptakan lingkungan TNI AD khususnya Kodim 1604 Kupang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Komandan Kodim 1604 Kupang yang diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi, Perwira Harapin Abdon. Pada sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih karena BNNP NTT telah bersedia memberikan bekal informasi mengenai narkoba, kami di Kodim sangat membutuhkan penyuluhan seperti ini, karena selama ini kami hanya dihimbau untuk tidak menggunakan narkoba tetapi kami tidak pernah tahu narkoba itu bentuknya seperti apa, jenis-jenisnya serta bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, kami sangat bersyukur dan terimakasih bisa berkesempatan memperoleh penyuluhan P4GN yang bermanfaat bagi kami, ujarnya.Kepala BNNP NTT Drs. Dando D. Aloysius, MM pada sambutannya menyampaikan beberapa permasalah narkoba, sesuai dengan Inpres No.12 Tahun 2011, perkiraan prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia sampai dengan tahun 2015 sebesar 2,8%, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar 97,8% tidak menjadi penyalahguna Narkoba. Oleh karena itu, dari 2,8% tersebut akan kami lakukan rehabilitasi di Unit Terapi dan Rehabilitasi yang sudah disediakan oleh BNN. Pada akhir sambutan, beliau menghimbau kepada seluruh peserta untuk memerangi narkoba, mari kita bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba dan jangan sekalipun bermain-main dengan narkoba, karena dampak yang ditimbulkan bisa mengantarkan kita pada kematian.Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber dari BNNP NTT yaitu Hendrik J.Rohi Kepala Seksi Diseminasi Informasi dan Ir. Joseph Gadhi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Hendrik memberikan materi mengenai seluk beluk narkoba, jenis dan bahaya narkoba, Sesuai uu no. 35 th 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan dapat menimbulkan efek ketergantungan yang membahayakan jiwa pemakainya. Hendrik menambahkan bahwa dampak buruk narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat dengan menyebarnya virus HIV/AIDS melalui penggunaan Narkoba suntik tidak steril dan hubungan seks tidak aman. Tercatat berdasarkan hasil survey BNN dan UI, hampir semua penyalahguna pernah melakukan hubungan seks (88%), terutama di kalangan pecandu suntik (97%).Selanjutnya Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Ir. Joseph Gadhi menyampaikan materi tentang prosedur terapi dan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sesuai PP No.25 tahun 2011. PP No.25 tahun 2011merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 54 dan 55 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan seorang pecandu Narkotika atau orang tua/wali dari pecandu belum cukup umur untuk melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna mendapatkan pengobatan/perawatan. Beliau menjelaskan bahwa selama ini masyarakat masih salah kaprah dengan wajib lapor, masyarakat menganggap kalau pecandu yang dilaporkan akan langsung diproses secara hukum dan dipenjara. Sebenarnya mekanisme pelaporan pecandu narkotika dibagi kedalam dua cara. Pertama, pecandu yang melaporkan dirinya secara sukarela kepada IPWL akan menjalani proses pemeriksaan/asesmen untuk mengetahui kondisi pecandu Narkotika. Setelah persyaratan administrasi lengkap, pecandu akan langsung ditempatkan ke pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum. Kedua, bagi pecandu yang sudah ditangani oleh penyidik, juga akan menjalani proses asesmen terlebih dahulu. Selanjutnya hasil asesmen tersebut dikaji oleh Deputi Pemberantasan dan Direktorat Hukum BNN, apakah pelapor tersebut berhubungan dengan jaringan Narkoba atau pengguna Narkoba murni. Jika pelapor dinyatakan memiliki jaringan Narkoba, baru ditangani oleh hakim yang menangani kasus tersebut melalui proses peradilan.Di akhir penyuluhan, Ir. Joseph Gadhi menghimbau kepada seluruh jajaran TNI AD maupun PNS Kodim 1604 Kupang, apabila menemukan saudara/kerabat/orang dikenal yang menggunakan narkoba, sebelum terlambat harap segera lapor diri ke BNN atau IPWL terdekat. Lokasi IPWL yang telah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan di Kota Kupang adalah RSUD. Prof. Dr. W.Z. Yohanes dan Puskesmas Kupang Kota. Beliau juga berpesan bahwa penyalahguna narkoba hanya mempunyai dua pilihan, yaitu menikmati dan mati. Oleh karena itu, jangan sekali-sekali menggunakan narkoba, mari kita bersama berperang melawan Narkoba.Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTT tidak lupa menyematkan Pin Indonesia bebas narkoba 2015 kepada Komandan Kodim 1604 Kupang yang diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi sebagai bukti dari komitmen jajaran TNI dan PNS Kodim 1604 Kupang dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menjadi wujud kepedulian kerjasama kedua Lembaga Institusi tersebut.

Baca juga:  PENGEMBANGAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel