Skip to main content
Unggulan

Anang Iskandar : “Rehabilitasi Pengguna Narkoba Bikin Bandar Bangkrut Dan Gulung Tikar”

#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Saat menjabat sebagai Kepala BNN RI tahun 2012 silam hingga kini Komjen Polisi (Purn) Dr. Drs. Anang Iskandar, SH. MH tak henti-hentinya menyuarakan upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba. Menurutnya, penyalahguna atau pecandu narkoba adalah orang sakit yang harus diobati, bukan dipenjara.

Hal ini kembali disampaikan Anang Iskandar saat live streaming bersama Liputan6 di laman liputan6.com dan video.com, Rabu (8/7).

“Fungsi Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjamin penyalahguna atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Bukan dipenjara,” ujar Anang Iskandar.

Mantan Kabareskrim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BNN RI ini menegaskan bahwa pada pasal 103 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 jelas tertuang penyalahguna atau pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalankan rehabilitasi.

Anang Iskandar menyayangkan, meski hal ini kerap disuarakan, namun masih banyak hakim yang memilih untuk menjatuhkan pidana penjara kepada para pecandu Narkoba. Ketidak samaan persepsi ini menyebabkan fungsi Pasal 103 tersebut tidak berjalan dengan maksimal.

Baca juga:  SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH*

“Kalau sampai ada orang yang berkali kali masuk penjara, bahkan ada yang sampai empat kali dipenjara karena narkoba, artinya ada yang salah (dengan sistem penerapan UU Narkotika),” pungkas Anang.

Anang menilai masih adanya dekriminalisasi terhadap pecandu tak lepas dari masih adanya stigma negatif di masyarakat yang mengharuskan mereka para pecandu untuk dihukum penjara.

“Untuk itu dibutuhkan pengetahuan tentang narkoba, tidak hanya bahayanya tetapi juga cara penanganannya. Agar semua orang mengerti mengapa pecandu harus direhabilitasi. Bukan dipenjara.” tegas Anang.

Anang Iskandar menilai hal ini perlu dijadikan materi pendidikan sejak dini agar terbentuk stigma bahwa pecandu adalah orang sakit yang harus ditolong, bukan pelaku kriminal.

“Pendidikan tentang narkoba ini harus diterapkan sejak dini, mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi agar orang paham kenapa narkoba berbahaya dan kenapa harus direhabilitasi” lanjut Anang.

“Rehabilitasi pengguna pasti bikin Bandar bangkrut dan gulung tikar,” tandasnya.

Kegiatan live streaming dengan tema “Zat Baru Narkoba dan Bahayanya” yang berlangsung selama satu jam ini dipandu Nadya Laras selaku Host dan dihadiri pula pakar Narkotika Brigjen Pol Mufti Jusnir yang saat ini bertugas sebagai Kelompok Ahli BNN RI.

Baca juga:  Proteksi Tenaga Kerja Dari Narkoba

Acara tersebut mendapatkan banyak tanggapan dan komentar positif dari para netizen dan undangan yang mengikuti live streaming ini hingga usai.
“Acaranya bagus dan bisa menambah wawasan kita tentang jenis dan bahaya narkoba”, kata Vidya, salah seorang peserta yang merupakan alumni Politeknik Negeri Jakarta.

 

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel