Angan-angan untuk bisa hidup mewah telah membutakan mata Epan Supandi (30) seorang mantan guru honorer di sebuah sekolah dasar di Sukabumi. Ia akhirnya nekat berjualan sabu demi memenuhi hasrat hidup glamor meski dengan cara yang terbilang kotor. Ia tanggalkan pekerjaan mulia sebagai guru dan berganti profesi jadi bandar sabu.Dari hasil bisnis sabu, Epan memang mampu mendapatkan segalanya, dari mulai kendaraan roda dua, empat, perempuan cantik, hingga villa mewah yang seharga satu miliar. Bukan hanya itu, uang hasil barang haram ia sisihkan untuk membeli peralatan DJ yang nilainya juga bukan main mahalnya.Gerak-gerik Epan sudah diendus aparat Polres Jakarta Barat. Pada 23 Februari 2015 lalu, Epan bersama dengan komplotannya berhasil diringkus. Menurut Kasat Narkoba Jakarta Barat, Gembong Yudha, hasil penjualan narkoba Epan dalam satu tahun sudah berwujud villa mewah, mobil dan motor.” Narkoba yang diedarkan Epan dipasok dari seseorang berinisial DN. Barang sabu berasal dari Tiongkok, imbuh Gembong kepada media.Pelaku mendapatkan barang dari DN sekitar 30 Kg, tapi pada saat ditangkap oleh aparat yang tersisa tinggal 1,5 kg sabu.pelaku dan kedua kurirnya menjual barang haram di daerah puncak. Selain diantar ke pembeli, pelaku juga menyediakan lantai bawah vilanya untuk berpesta sabu,” beber Gembong.Kini yang tertinggal hanya penyesalan semata. Gelimang harta Epan hanya jadi kenangan singkat yang tidak bisa ia pertahankan lama. Semua harta sirna secepat kedipan mata, dan kini ia harus pertanggung jawabkan apa yang sudah ia perbuat di meja panas pengadilan. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Akhir Kisah Sang Mantan Guru Yang Jadi Juragan Sabu
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
