adikta_suryaputra, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Propinsi NAD pada tanggal 16 Desember 2008Saat ini, jumlah penyalahgunaan narkoba meningkat cukup drastis, tidak ada propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan yang bebas dari peredaran narkoba. Hasil penelitian p4gn yang dilaksanakan tahun 2007 yang lalu di 33 propinsi oleh BNN dan Universitas Indonesia, memberi gambaran sebagai berikut :angka prevalensi penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya mengalami peningkatkatan yang cukup tajam. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2004, jumlah kasus pengguna narkotika sebesar 3.874 kasus sedangkan sampai bulan juni tahun 2007 meningkat sampai 43.512 kasus, untuk kasus psikotropika ditahun 2004 sebesar 3.887 kasus dan meningkat pada pertengahan tahun 2007 sebesar 33.596 kasus, dan untuk jenis bahan adiktif lainnya dari 648 kasus di tahun 2004 meningkat menjadi 7.034 kasusberdasarkan usia pemakai rata ? rata usianya adalah 16 ? 29 tahun, dan di pertengahan tahun 2007 mencapai 67.453 kasus.sedangkan pada pelajar dan mahasiswa angka rata-rata penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar sltp (4,0 %), slta (6,0%), dan mahasiswa (6,0 %).perkiraan total pengguna narkoba secara keseluruhan yaitu 3.200.000 orang.khusus untuk Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) meningkat tajam, berdasarkan data Badan Narkotika Propinsi (BNP) Nangroe Aceh Darussalam hingga akhir 2007 tercatat sebesar 599 kasus, hal ini meningkat pesat dibandingkan pada tahun 2005 yang hanya berjumlah 101 kasus.Dari data dan fakta hasil penelitian di atas, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa penyalahgunaan narkoba terus meningkat, juga kecenderungan untuk munculnya dampak buruk yang lebih mengerikan semakin nyata terutama bila dilihat dari cara pemakaian narkoba yang berganti-ganti atau campur-campur. Dengan demikian sangatlah tepat apabila pola pencegahannya harus dilakukan secara multidimensional dan terfokus kepada sasaran beresiko tinggi seperti halnya generasi muda yang menjadi penerus keberlangsungan bangsa ini. Berbagai upaya dalam penanggulangan narkoba telah dilakukan secara bersama dan sinergis oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, lsm/ormas dan sebagainya. Hal ini bertujuan antara lain : ? Agar diperoleh pandangan dan pemahaman yang sama tentang pentingnya upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. ? Agar terjadi keseimbangan atau keselarasan antara pemerintah dengan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. ? Agar masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan p4gn dapat dipenuhi pada akhirnya masyarakat itu sendiri akan memperoleh manfaat program pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut. Upaya pencegahan itu ternyata belum mampu menekan secara maksimal peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena masih minimnya pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba adalah merupakan faktor penghambat dalam upaya pencegahan dan penyebab lain karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, sangat perlu dilakukan untuk mengurangi kesenjangan informasi atas ketentuan tentang permasalahan narkoba maupun pemahaman masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. Advokasi merupakan sebuah upaya persuasi yang sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, baik melalui kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi untuk menindaklanjuti sebuah kegiatan.Propinsi nagroe aceh darussalam mempunyai pilot project pelaksanaan program alternative development, diharapkan tokoh masyarakat/agama untuk berperan secara aktif memberikan dukungan pada pelaksanaan program alternative development tersebut yang mana dalam pelaksanaanya dapat diaplikasikan dalam kegiatan sosial yang dilakukan oleh tokoh masyarakat/agama dalam menjalankan tugas sosial didalam kelompok masyarakatnya.
Berita Utama
Advokasi Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
