Putusan hukuman mati bagi para terpidana Narkoba menuai kontroversi, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari dunia internasional. Tak dapat dipungkiri bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi ini memang merupakan sebuah keputusan yang sangat berani, dimana sebagian negara di dunia belum mampu untuk menerapkannya. Namun, tentu tak ada asap tanpa api, begitupun dengan putusan hukuman mati yang saat ini tengah menjadi polemik di ranah publik nasional maupun internasional tersebut. Kondisi Indonesia yang kini termasuk dalam ketegori darurat Narkoba, mau tidak mau dan suka tidak suka, memaksa kepala negara negeri ini untuk berani dalam mengambil sikap.Berdasarkan data hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Puslitkes Universitas Indonesia menunjukan bahwa angka prevalensi penyalah guna Narkoba kian meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2004 terdapat angka prevalensi penyalah guna Narkoba sebesar 1,75%, lalu bertambah menjadi 1,99% di tahun 2009, dan terus meningkat hingga menginjak angka 2,2% pada tahun 2011 atau setara sekitar 3,8 s/d 4,2 juta jiwa. Dengan kata lain, pada tahun 2011 saja sudah terdapat 3,8 s/d 4,2 juta jiwa penduduk Indonesia yang merupakan penyalah guna Narkoba, dimana jumlah angka tersebut berada pada rentang usia 10 hingga 59 tahun. Menelaah dari data-data penelitian yang secara berkesinambungan terus dilakukan, maka wajar jika kejahatan Narkoba di Indonesia masuk ke dalam klasifikasi kejahatan yang serius. Bisa dibayangkan, berapa banyak calon korban meninggal dari tangan seorang bandar atau pengedar Narkoba atas penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan karena ulah mereka.Di satu sisi, sah-sah saja bila ada protes keberatan atas penerapan hukuman mati dari lembaga internasional, apalagi dari kepala negara yang warga negaranya terancam hukuman mati, karena adalah kewajiban seorang kepala negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Pun demikian pula sesungguhnya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, keputusan hukuman mati merupakan kewajibannya selaku kepala negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bahaya Narkoba yang kian hari semakin merajalela, dimana saat ini terdapat sekitar 40-50 orang meninggal setiap harinya karena Narkoba.Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan atas atas kejahatan Narkoba tersebut membuat hukuman mati bagi para bandar dan pengedar menjadi pilihan tepat dalam memerangi Narkoba. Sebesar apapun ancaman yang datang dan sekuat apapun tekanan yang ada, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus mendukung langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
Artikel
Ada Asap Pasti Ada Api, Ada Hukuman Mati Pasti Ada Kerugian Yang Berarti
Terkini
-
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025 -
PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
