Putusan hukuman mati bagi para terpidana Narkoba menuai kontroversi, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari dunia internasional. Tak dapat dipungkiri bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi ini memang merupakan sebuah keputusan yang sangat berani, dimana sebagian negara di dunia belum mampu untuk menerapkannya. Namun, tentu tak ada asap tanpa api, begitupun dengan putusan hukuman mati yang saat ini tengah menjadi polemik di ranah publik nasional maupun internasional tersebut. Kondisi Indonesia yang kini termasuk dalam ketegori darurat Narkoba, mau tidak mau dan suka tidak suka, memaksa kepala negara negeri ini untuk berani dalam mengambil sikap.Berdasarkan data hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Puslitkes Universitas Indonesia menunjukan bahwa angka prevalensi penyalah guna Narkoba kian meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2004 terdapat angka prevalensi penyalah guna Narkoba sebesar 1,75%, lalu bertambah menjadi 1,99% di tahun 2009, dan terus meningkat hingga menginjak angka 2,2% pada tahun 2011 atau setara sekitar 3,8 s/d 4,2 juta jiwa. Dengan kata lain, pada tahun 2011 saja sudah terdapat 3,8 s/d 4,2 juta jiwa penduduk Indonesia yang merupakan penyalah guna Narkoba, dimana jumlah angka tersebut berada pada rentang usia 10 hingga 59 tahun. Menelaah dari data-data penelitian yang secara berkesinambungan terus dilakukan, maka wajar jika kejahatan Narkoba di Indonesia masuk ke dalam klasifikasi kejahatan yang serius. Bisa dibayangkan, berapa banyak calon korban meninggal dari tangan seorang bandar atau pengedar Narkoba atas penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan karena ulah mereka.Di satu sisi, sah-sah saja bila ada protes keberatan atas penerapan hukuman mati dari lembaga internasional, apalagi dari kepala negara yang warga negaranya terancam hukuman mati, karena adalah kewajiban seorang kepala negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Pun demikian pula sesungguhnya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, keputusan hukuman mati merupakan kewajibannya selaku kepala negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bahaya Narkoba yang kian hari semakin merajalela, dimana saat ini terdapat sekitar 40-50 orang meninggal setiap harinya karena Narkoba.Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan atas atas kejahatan Narkoba tersebut membuat hukuman mati bagi para bandar dan pengedar menjadi pilihan tepat dalam memerangi Narkoba. Sebesar apapun ancaman yang datang dan sekuat apapun tekanan yang ada, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus mendukung langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
Artikel
Ada Asap Pasti Ada Api, Ada Hukuman Mati Pasti Ada Kerugian Yang Berarti
Terkini
-
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025 -
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025 -
BNN DORONG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PASCA PENINDAKAN DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 17 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025
