Putusan hukuman mati bagi para terpidana Narkoba menuai kontroversi, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari dunia internasional. Tak dapat dipungkiri bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi ini memang merupakan sebuah keputusan yang sangat berani, dimana sebagian negara di dunia belum mampu untuk menerapkannya. Namun, tentu tak ada asap tanpa api, begitupun dengan putusan hukuman mati yang saat ini tengah menjadi polemik di ranah publik nasional maupun internasional tersebut. Kondisi Indonesia yang kini termasuk dalam ketegori darurat Narkoba, mau tidak mau dan suka tidak suka, memaksa kepala negara negeri ini untuk berani dalam mengambil sikap.Berdasarkan data hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Puslitkes Universitas Indonesia menunjukan bahwa angka prevalensi penyalah guna Narkoba kian meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2004 terdapat angka prevalensi penyalah guna Narkoba sebesar 1,75%, lalu bertambah menjadi 1,99% di tahun 2009, dan terus meningkat hingga menginjak angka 2,2% pada tahun 2011 atau setara sekitar 3,8 s/d 4,2 juta jiwa. Dengan kata lain, pada tahun 2011 saja sudah terdapat 3,8 s/d 4,2 juta jiwa penduduk Indonesia yang merupakan penyalah guna Narkoba, dimana jumlah angka tersebut berada pada rentang usia 10 hingga 59 tahun. Menelaah dari data-data penelitian yang secara berkesinambungan terus dilakukan, maka wajar jika kejahatan Narkoba di Indonesia masuk ke dalam klasifikasi kejahatan yang serius. Bisa dibayangkan, berapa banyak calon korban meninggal dari tangan seorang bandar atau pengedar Narkoba atas penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan karena ulah mereka.Di satu sisi, sah-sah saja bila ada protes keberatan atas penerapan hukuman mati dari lembaga internasional, apalagi dari kepala negara yang warga negaranya terancam hukuman mati, karena adalah kewajiban seorang kepala negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Pun demikian pula sesungguhnya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, keputusan hukuman mati merupakan kewajibannya selaku kepala negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bahaya Narkoba yang kian hari semakin merajalela, dimana saat ini terdapat sekitar 40-50 orang meninggal setiap harinya karena Narkoba.Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan atas atas kejahatan Narkoba tersebut membuat hukuman mati bagi para bandar dan pengedar menjadi pilihan tepat dalam memerangi Narkoba. Sebesar apapun ancaman yang datang dan sekuat apapun tekanan yang ada, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus mendukung langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
Artikel
Ada Asap Pasti Ada Api, Ada Hukuman Mati Pasti Ada Kerugian Yang Berarti
Terkini
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025