Deputi Rehabilitasi BNN melepas 45 orang mantan penyalahguna Narkoba untuk menjalani program aftercare berbasis kinerja dan konservasi alam selama kurang lebih tiga bulan ke wilayah Tambling, Lampung. Kegiatan yang difasilitasi oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Deputi Rehabilitasi BNN ini merupakan suatu program komprehensif yang terdiri dari unsur medis, psikososial, keagamaan, dan pendidikan. Setelah mengikuti tahapan ini diharapkan para penyalahguna Narkoba dapat lebih mandiri dan mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, pada saat mereka kembali berinteraksi dengan masyarakat. Program aftercare adalah tahapan terakhir dari rangkaian program therapeutic community (TC), selain tahapan primary stage dan re-entry stage.TC sendiri merupakan salah satu jenis terapi rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba dengan menggunakan metode berbasis kepada komunitas. Sebelumnya para penyalahguna Narkoba yang ada di Balai Besar Rehabiltasi BNN di Lido, Bogor hanya dibantu dalam perawatan dan rehabilitasi saja, tanpa menjalani program aftercare. Dengan mereka menjalani program aftercare ini diharapkan dapat meminimalisir angka relapse (kambuh).Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini mantan penyalahguna Narkoba seringkali menemui masalah setelah menjalani rehabilitasi. Adanya stigma yang buruk membuat mereka sulit untuk mendapatkan kehidupan yang normal, antara lain untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara untuk menghilangkan sifat sugesti terhadap Narkoba, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat mantan penyalahguna menjadi produktif. Indikator keberhasilan program rehabilitasi yang dijalani seorang penyalahguna dapat dilihat dari tiga unsur, yaitu ekonomis, sosial dan lingkungan. Dari unsur ekonomis, seorang pecandu haruslah mandiri dan memiliki mata pencaharian. Selain itu ia juga harus mampu untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat, dan terakhir ia dapat menghargai dan menjaga kelestarian alam. Dengan menjaga alam berarti ia juga akan dapat menjaga dirinya sendiri.Kegiatan dilaksanakan di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), yang dikenal sebagai tempat keanekaragaman hutan dan satwa. Saat ini pihak TWNC telah mendapatkan ijin dari Kementerian Kehutanan seluas 45 ribu hektar untuk melaksanakan konservasi. Untuk ijin pengelolaan pariwisata alam sendiri mencapai 100 hektar. Ke-45 mantan penyalahguna berusia 20 – 50 tahun ini berasal dari Balai Besar Rehabilitasi Lido – Bogor dan Balai Rehabilitasi Baddoka – Makassar. Selama di Tambling mereka akan belajar mengenai konservasi alam, beternak, berkebun serta perbengkelan. Mereka juga akan didampingi oleh para dokter, perawat, konselor, dan pendamping yang berjumlah 20 orang selama disana. Acara pelepasan 45 mantan penyalahguna tersebut berlangsung di Rumah Dampingan, Cipinang – Jaktim (12/8) dipimpin oleh Deputi Rehabilitasi BNN Dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ. Untuk selanjutnya mereka akan berangkat menuju Tambling pada pagi keesokan harinya.
Berita Utama
45 Mantan Penyalahguna Narkoba Jalani Aftercare di Hutan Tambling
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
