Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang PemberantasanFotoSiaran Pers

BNN MUSNAHKAN 143 KG SABU, 129 RIBU BUTIRPIL EKSTASI DAN 765 GRAM GANJA KERING

#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kejahatan Narkotika seolah tak pernah surut meski berbagai upaya telah dilakukan pemerintah. Hal ini terbukti dengan diamankannya 143.092,70 gram (143 kg) sabu, 129.657 butir pil ekstasi dan 770 gram ganja oleh tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam beberapa bulan terakhir. Ratusan kilo barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan 5 kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 18 orang anggota jaringan sindikat yang berhasil diamankan tim BNN RI.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Dengan dasar tersebut BNN melakukan pemusnahan barang bukti dihadapan awak media dan seluruh pihak terkait.
Sebelumnya sebanyak 274,44 gram sabu, 85 butir pil ekstasi dan 5 gram ganja telah disisihkan guna dilakukan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 142.818,26 gram sabu, 129.572 butir pil ekstasi dan 765 gram ganja. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 844.726 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Berikut kronologis pengungkapan seluruh barang bukti tersebut :

1. Kasus 52 Kg Sabu di Pelabuhan Buruh, Riau

Bersama dengan Bea dan Cukai, BNN berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis – Jumat (25-26/4) di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan Batam, Kepualuan Riau. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka berinisial P, MAN, dan FIR.
Sempat kabur dengan menggunakan speedboat dan melarikan diri ke dalam hutan, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka di Bandara Hangnadim Batam dan tersangka lainnya lokasi yang berbeda.

Baca juga:  Rutin Selundupkan Sabu Dari Malaysia, Jaringan Narkoba Tanjung Balai Diciduk BNN

2. Kasus 1 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi LEGO di Kabupaten Pasaman, Sumbar

BNN berhasil mengamankan 1 kg sabu dan 27 ribu butir pil ekstasi berlogo LEGO dari tangan empat orang tersangka berinisial AC, BS, WS, dan H. Keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda. AC diamankan di Jl. Raya Lintas Bukit Tinggi dengan barang bukti 12.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu. Sementara BS diamankan petugas tak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya petugas mengamankan WS di sebuah warung lapo di kawasan Tanjung Balai dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi berlambang LEGO. Dari keterangan tersangka BNN mengantongi satu nama napi berinisial H penghuni Rutan Kelas 2B Parimanan, Sumatra Barat.

3. Kasus 4,8 kg Sabu di Jakarta Utara

Kasus berikutnya yang berhasil diungkap Tim BNN adalah penyelundupan 4,8 Kg sabu yang dilakukan oleh Warga Negara India berinisial PD. Berawal dari informasi yang diterima tim BNN adanya transaksi narkotika di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (22/6). Tim BNN mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menghampiri pria India, yakni tersangka PD, dengan menunjukkan selembar uang Rp. 2.000.
Tak lama percakapan berlangsung, PD membonceng motor dan tak jauh dari lokasi, Tim BNN melakukan penangkapan. Tim juga mengamankan pengendara motor berinisial IS dan membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  BNN MUSNAHKAN 7.565,8 GRAM SABU

4. Kasus 3,1 Kg Sabu di Deli Serdang

Berawal dari adanya informasi seringnya terjadi upaya penyelundupan di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim BNN melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengantongi satu nama berinisial F akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Tanjung Garbus, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumut, Senin (24/6).
Pengejaran dilakukan, Tim berhasil mengamankan F di Jl. lintas Tengah dan mengamankan sebuah tas berisi 3 bungkus teh cina berisi 3,1 Kg sabu. Selanjutnya Tim BNN membawa F ke kantor BNN Cawang guna pengembangan lebih lanjut.

5. Kasus 81,8 Kg Sabu dan 129.657 Butir Pil Ekstasi

Tim BNN berhasil gagalkan penyelundupan 81,8 kg sabu dan 129.657 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Asahan. Dari pengungkapan kasus teersebut BNN mengamankan 8 orang tersangka di beberapa titik lokasi berbeda.
Awalnya Tim melakukan penyelidikan dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam. Pada hari Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek – Lintas Air Joman, Kab. Asahan-Sumatera Utara, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut – Laut , Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kab. Batubara – Sumatera Utara. Kemudian pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jl. Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara.

Baca juga:  Lomba Karya Tulis SMA & Mahasiswa Pereguruan Tinggi Se-Indonesia

6. Kasus 770 gram ganja di Bekasi

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya, pada Minggu, 12 Mei 2019, BNN berhasil mengungkap penyelundupan dengan total barang bukti yaitu sabu seberat 182,91 kg dan ekstasi sebanyak 48.672 butir, yang telah dimusnahkan pada tanggal 28 Juni 2019 di Lapangan Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tiga tersangka yaitu AF, E dan ZC di tiga TKP berbeda di kota Bekasi.

Pengembangan dilakukan terhadap jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 770 gram ganja dan 99 gram sabu kristal. Barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang diamankan petugas di sebuah wisma di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (3/7).

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dab pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

 

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel