Indonesia kini tengah memasuki kondisi darurat Narkoba. Kondisi ini dipertegas dengan keputusan Presiden dalam menjatuhkan hukuman mati bagi para terpidana kasus Narkoba, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Lalu, sebenarnya apa itu darurat narkoba dan mengapa Indonesia saat ini disebut-sebut dalam kondisi darurat Narkoba, berikut petikan wawancara eksklusif bersama Kepala Bagian Humas BNN, Bapak Slamet Pribadi terkait darurat Narkoba dan hukuman mati yang ditetapkan pemerintah.Admin : Apa yang sebenarnya dimaksud dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia?Kabag HUMAS : Darurat Narkoba di Indonesia adalah kondisi dimana saat ini Indonesia sudah masuk ke dalam taraf yang sangat memprihatinkan atas peredaran gelap Narkotika. Adanya angka penggunaan Narkoba yang masih cukup tinggi adalah alasan utama yang membuat Indonesia termasuk dalam klasifikasi tersebut. Kejahatan narkotika merupakan sebuah kejahatan yang sangat serius karena memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi tubuh manusia itu sendiri, maupun dampak sosial di masyarakat.Admin : Mengapa Indonesia masuk ke dalam kondisi darurat narkoba?Kabag Humas : Berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan BNN tahun 2014 diketahui sebanyak 33 orang meninggal setiap harinya dengan jumlah pengguna sebanyak kurang lebih 4 juta jiwa. Dimana sebanyak 1,6 juta orang hanya coba-coba pakai; 1,4 juta orang secara teratur mengkonsumsi Narkoba; dan sebanyak 943 orang adalah pecandu. Dengan klasifikasi menurut jenis pekerjaan sebagai berikut, tidak bekerja meliputi 22,34%; pelajar dan mahasiswa sebanyak 27,32%; pekerja swasta, instansi pemerintah, dan wiraswasta sebanyak 50,34%. Berdasakan data inilah kami BNN mendengung-dengungkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba. Admin : Seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba? Kabag Humas : Kerugian yang diakibatkan dari penyalahgunaan Narkotika sudah mencapai angka yang sangat tinggi. Mengacu pada hasil penelitian UI bersama BNN pada 2014 ditaksir kerugian mencapai sekitar 63,1 triliun, yang meliputi kerugian sosial sebesar 6,9 triliun dan kerugian yang bersifat pribadi sebesar 56,1 triliun. Admin : Apa saja yang telah dilakukan oleh BNN terkait dengan kondisi Indonesia saat ini?Kabag Humas : Kami Badan Narkotika Nasional terus bekerja dan berusaha untuk melaksanakan perintah undang-undang secara murni dan konsekuen terkait dengan penanganan masalah Narkoba dengan menggunakan tiga metode. Pertama metode represif, yakni pendekatan dari sisi penegakan hukum, dimana bandar dan kurir didorong diberikan hukuman yang berat sehingga memiliki efek jera. Kedua metode pengobatan, yakni pendekatan yang dilakukan kepada para pengguna dan penyalahguna agar mendapatkan penyehatan serta pemulihan dan rehabilitasi. Dan terakhir adalah metode pelacakan asset dan keuangan, yakni tindakan penyitaan baik itu modal maupun hasil dari kejahatan Narkotika. Admin : Sejauh ini apa saja hambatan atau kendala yang ditemui BNN dalam pemberantasan narkoba?Kabag Humas : Sejauh ini BNN tidak mendapati kendala yang berarti dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kalaupun ada kendala hanya sebatas masalah teknis. Namun, secara garis besar empat unsur utama man, money, material, method semua sudah tersedia, mungkin hanya butuh ditingkatkan saja. Selain itu, karena masalah Narkoba ini adalah masalah yang sangat serius maka harus diimbangi dengan sarana dan prasarananya.Admin : Menurut BNN bagaimana pencegahan yang paling efektif terhadap bahaya Narkoba?Kabag Humas : Pencegahan yang paling baik adalah dimulai dari rumah/keluarga. Keluarga merupakan miniatur dari sebuah negara, apabila setiap keluarga sudah baik, bagus, dan harmonis maka negara ini pun akan demikian. Anak-anak merupakan representasi dari orang tua. Oleh karena itu, orang tua harus bisa menjadi pendamping yang baik, menjadi tokoh yang baik, dan teman yang baik bagi anak agar menjadi teladan sehingga anak tidak mencari contoh/model di luar rumah untuk ditiru.Admin : Apa rencana yang akan dilakukan oleh BNN ke depan?Kabag Humas : Kami menyadari bahwa BNN ini adalah leading sector atau dengan kata lain sebagai penjuru dalam masalah Narkotika, tetapi tentu BNN tidak dapat bekerja sendirian. Oleh karena itu, BNN mengajak instansi-instansi terkait seperti TNI, POLRI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM serta intansi lain yang terkait lainnya untuk tanggap terhadap kondisi darurat Narkoba di Indonesia. Apalagi hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Kalau sudah demikian, maka seluruh aparatur pemerintah dan seluruh pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum khususnya Narkotika baik pencegahan atau pemberantasan harus aktif berperan serta baik preventif maupun represif. Admin : Adakah himbauan BNN bagi pemerintah dan masyarakat terkait dengan masalah Narkoba?Kabag Humas : Ya, tentu saja kami berharap pemerintah dan masyarakat harus konsekuen dalam pemeberantasan Narkoba. Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Kami menghimbau bagi jajaran pemerintah melalui aparaturnya untuk secara tegas membantu dan mendukung penuh pemberantasan Narkoba tanpa ada kompromi. Bagi masyarakat kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitanya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan, jangan malah dikucilkan, karena ini adalah tanggung jawab bersama.
Berita Utama
Wawancara Eksklusif Dengan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional: Darurat Narkoba
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025