Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi
DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi

Sebagai upaya penataan arsip yang lebih baik, Balai Besar Rehabilitasi BNN memusnahkan arsip rekam rehabilitasi, di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Jawa Barat, Selasa (24/6). Sebelum dimusnahkan, arsip rekam…

Dalam rangka memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas bagi penyalahguna narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar Rapat Evaluasi Efektivitas Rehabilitasi Berkelanjutan bersama para stakeholders terkait.…

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan Rapat Pleno Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi pada 16-17 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan…

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) guna memperkuat program rehabilitasi narkotika berkelanjutan melalui Tridarma Perguruan Tinggi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan…

Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) lintas fakultas melalukan kunjungan belajar ke Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Senin (26/5). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Sudirman, Gedung Tan Satrisna BNN tersebut,…