Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan
Drs. Richard M. Nainggolan, S.H., M.M., MBA.
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
- Direktorat Informasi dan Edukasi; dan
- Direktorat Advokasi.
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
- Pencegahan Primer adalah:
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)
Pencegahan Sekunder
- Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada:
Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)
Pencegahan Tertier
- Pencegahan Tertier ditujukan pada:
Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73)
Tugas
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan p4gn di bidang pencegahan;
- Pembinaan teknis p4gn di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Struktur Organisasi
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pencegahan
Pada Selasa, 28 Mei 2024, Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol. Drs. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka acara Pelatihan Pengembangan Kemampuan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber…
Fenomena perkembangan teknologi informasi komunikasi yang sangat cepat memberikan peluang sekaligus tantangan dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Guna menghadapi hal tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pelatihan pengembangan kemampuan komunikasi,…
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan bekerjasama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga…
Rabu, 28 Februari 2024 - Deputi Pencegahan BNN, Dr. Drs. Richard M. Nainggolan, S.H., M.M., MBA. menjadi narasumber pada kegiatan FGD Peran Aktif TNI AD Melawan Penyalahgunaan Narkoba Dalam Rangka…
Kamis, 25 Januari 2024 Direktur Informasi dan Edukasi, Drs. Iman Sumantri, M.Si. serta Direktur Advokasi, Drs. Jafriedi, M. M. menghadiri Deklarasi Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) Se-Kabupaten Bogor dalam upaha Pencegahan,…