Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan

Irjen Pol. M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K, M.A.P.
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
- Direktorat Informasi dan Edukasi; dan
- Direktorat Advokasi.
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
- Pencegahan Primer adalah:
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)
Pencegahan Sekunder
- Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada:
Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)
Pencegahan Tertier
- Pencegahan Tertier ditujukan pada:
Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73)
Tugas
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan p4gn di bidang pencegahan;
- Pembinaan teknis p4gn di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Struktur Organisasi

Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pencegahan
Pelatihan Pemanfaatan Komunikasi Digital dalam Penyuluhan Narkoba Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, resmi ditutup oleh Deputi Pencegahan BNN RI, M. Zainul Muttaqien, pada…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pelatihan Pemanfaatan Komunikasi Digital dalam Penyuluhan Narkoba Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada 3 s.d. 7…
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Ruang Moh. Hatta, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (28/10). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Pemuda…
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) turut berpartisipasi dalam Lokakarya Nasional Pedoman Dakwah Komunitas di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10). Kegiatan ini digelar secara khidmat,…
BNN bersama Colombo Plan menyelenggarakan pelatihan bertajuk Universal Prevention Curriculum (UPC) 8: Engaging Youth in Prevention Curriculum dalam gelaran International Society of Substance Use Professional (ISSUP) di The Dome, Discovery…


