Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberantasan

I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.
Deputi Pemberantasan BNN
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
- Direktorat Intelijen;
- Direktorat Narkotika;
- Direktorat Psikotropika dan Prekursor;
- Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Direktorat Interdiksi;
- Direktorat Penindakan dan Pengejaran; dan
- Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti.
Tugas
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pembinaan teknis kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di lingkungan bnn; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberantasan.
Struktur Organisasi
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pemberantasan

Aceh Besar, 24 April 2025 Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan lahan ganja pertama di tahun 2025, yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Deputi…

Badan Narkotika Nasional (BNN) menutup akhir tahun 2024 dengan memusnahkan barang bukti dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di tanah air. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 81.071,81 gram sabu,…

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut dibuktikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang kembali menyita barang bukti narkotika dari sejumlah wilayah…

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan kembali memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5). Sejumlah barang…

Pelatihan Teknis Analisis Intelijen Tahun 2024 resmi ditutup oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Heri Istu Hariono, S.Si.,…