Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Undangan dari Kantor Staf Kepresidenan tentang Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Tanaman Kratom Berbasis Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan

Oleh 09 Sep 2022Tidak ada komentar
Undangan dari Kantor Staf Kepresidenan tentang Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Tanaman Kratom Berbasis Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Undangan dari Kantor Staf Kepresidenan tentang Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Tanaman Kratom Berbasis Kesehatan, Ekonomi dan LingkunganBNN.GO.ID. Jakarta Pusat, 8 September 2022. Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN hadiri rapat dengan Staf Kepresidenan terkait tanaman kratom berbasis kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Pembukaan dan pimpinan rapat oleh Tenaga Ahli Madya KSP Dr. Tri Santoso yang selanjutnya dilanjutkan dengan paparan dari KSP dan Diskusi terkait materi rapat yang disampaikan. Adapun pointer yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Tentang kesepakatan rakor sebelumnya dan perkembangan isu kratom:
a. perlunya penelitian lebih lanjut untuk kratom
b. perlunya kajian dampak ekologis
c. perlunya penertipan tata niaga perdagangan kratom
d. perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang efek kratom.
2. Selain itu disampaikan juga tentang perkembangan penanganan kratom (tindak lanjut dan persamaan persepsi)
3. Dalam kesempatan tersebut Direktur Dayatif menyampaikan bahwa Direktorat Pemberdayaan Alternatif sudah melaksanakan kegiatan alternative development di Kalimantan Barat (2020 s.d. 2022) dan Kalimantan Timur (2021 dan 2022) dan menyatakan bahwa selama ini masyarakat di kawasan tersebut meminta ketegasan tentang regulasi kratom dan kejelasan tentang penanaman kratom dan disampaikan bahwa sejauh ini kratom masih legal dan masih dalam masa transisi s.d. tahun 2024 sehingga masih diperbolehkan untuk ditanam dan diperjualbelikan namun menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi kratom karena efeknya yang membahayakan bagi Kesehatan. Disampaikan juga pada kesempatan tersebut bahwa menurut data dari Gubernur Kalbar bahwa petani kratom berjumlah 112.000 dan meminta kepada pemerintah melalui BNN untuk dapatnya menunda regulasi kratom dan disampaikan bahwa kratom masih dalam masa transisi s.d. tahun 2024 dan kewenangan terkait regulasi kratom ada di Kemkes. Disampaikan pula bahwa BNN akan mendukung apapun keputusan pemerintah terkait masalah kratom.
4. Perwakilan dari Bea Cukai menyampaikan bahwa kratom belum memiliki HS Code sehingga ekspornya masih menggunakan ekspor Tanaman farmasi/Tanaman non farmasi sehingga sering menggunakan perijinan sebagai teh hijau atau matcha tea dan akan mendukung sikap pemerintah terkait kratom.
5. Perwakilan dari BRIN menyampaikan bahwa kesanggupan BRIn untuk melakukan riset terkait kratom agar dapat dipergunakan pemerintah dalam pengmbilan keputusan terkait kratom.
6. Perwakilan dari Kemkes menyampaikan bahwa kratom memang direkomendasikan oleh Komnas Penggolongan Narkotika/Psikotropika untuk masuk sebagai Narkotika Golongan 1 namun saat ini juga telah dibahas potensi kratom dimasukkan sebagai Golongan 2 atau 3 Narkotika dan hal ini masih membutuhkan riset lebih lanjut karena Narkotika Golongan 2 dan 3 harus memiliki data terkait pengujian secara kilnis dan Golongan 2 atau 3 memang dapat dimanfaatkan sebagai obat. Selain itu konsekuensi jika kratom dimasukkan dalam Golongan 1 Narkotika ada ketentuan untuk pemusnahan Tanaman tersebut dan hal ini akan menyulitkan karena kratom banyak yang tumbuh liar dan menjadi Tanaman penahan abrasi sungai.
7. Perwakilan dari Kemdag menyampaikan bahwa akan mendukung apapun keputusan pemerintah terkait kratom dan akan memantu mendorong ekspor kratom jika diperlukan termasuk jika diperlukan untuk pembinaan kepada tata niaga kratom.
8. Perwakilan dari BPOM menyampaikan bahwa saat ini kratom masih dikategorikan sebagai zat yang masuk daftar list negative digunakan dalam campuran obat maupun makanan dan dilarang diperdagangkan di ASEAN namun akan mendukung apapun keputusan pemerintah terkait kratom.
Rapat selanjutnya dibacakan rekomendasi dan kesimpulan rapat antara lain:
1. Perlunya segera dilakukan penelitian tentang kratom yang diketuai oleh BRIN berkoordinasi dengan Kemenkes, BPOM, BNN dan K/L terkait dengan waktu mulai dari September 2022 s.d September 2023 serta melibatkan usulan riset dari Universitas ITB, UNAND dan UNTAN.
2. KSP akan segera bersurat kepada Kepala BRIN untuk pelaksanaan riset kratom.
3. Selama riset belum keluar akan dilakukan target antara yaitu pembinaan tata Kelola ekspor oleh Kemdag, Pemda dan Bea Cukai; Pembinaan petani oleh Kementan dan Kemenkop UKM; serta akan dilakukan monitoring kerja bersama pengelolaan kratom oleh KSP.
Rapat selanjutnya ditutup oleh Pimpinan rapat.

Baca juga:  Berfikir Layaknya Petani, Bukan Pedagang

Undangan dari Kantor Staf Kepresidenan tentang Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Tanaman Kratom Berbasis Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan

Undangan dari Kantor Staf Kepresidenan tentang Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Tanaman Kratom Berbasis Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan

Undangan dari Kantor Staf Kepresidenan tentang Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Tanaman Kratom Berbasis Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan#War on Drugs
#Speed Up Never Let Up

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel