
BNN.GO.ID – Yogyakarta, Pertemuan Internasional tentang narkotika “2nd Topical Meeting” yang diikuti sejumlah negara anggota dari Commission on Narcotic Drugs (CND) dilaksanakan secara virtual untuk melanjutkan pembahasan enam poin rekomendasi WHO – Expert Commite on Drugs (ECDD) terkait ganja.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing negara memberikan sikap dan pandangannya terhadap rekomendasi WHO – ECDD mengenai ganja
Dalam pertemuan di hari pertama, 2nd Topical Meeting yang dilaksanakan di Hotel Tentrem Yogyakarta secara virtual telah dibahas 2 point rekomendasi terkait ganja dan substansinya. Sementara di hari kedua ini, para anggota CND membahas satu poin yang berkaitan dengan penggunaan ganja dalam dunia medis.
Banyak negara yang tidak sepakat atas rekomendasi yang diberikan ECDD tentang legalisasi ganja, termasuk Indonesia.
BNN RI mewakili negara Indonesia sejak awal menolak rekomendasi tersebut, dalam pertemuan tersebut kembali diberi kesempatan untuk memberikan sikap dan pandangannya.
Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa komitmen Indonesia untuk menolak rekomendasi ECDD memiliki dasar yang sangat kuat.
Salah satunya adalah secara farmakologi, ganja beserta turunannya memberikan efek psikoaktif yang dapat menyebabkan gangguan psikosis dan skizofrenia.
Selain itu, Indonesia menilai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis masih memerlukan proses pengujian yang panjang dan bertahap. Ketidaksiapan infrastruktur negara anggota dalam mengontrol penggunaannya juga menjadi dasar penolakan Pemerintah Indonesia terhadap rekomendasi ECDD tersebut.
“Secara umum, jika penggunaan THC ini diimplementasikan dapat menyebabkan ambiguitas bagi negara-negara angota dalam pengawasannya”, imbuh Agus Irianto.
Pernyataan BNN RI dalam 2nd Topical Meeting ini merupakan perwujudan sikap tegas Pemerintah Indonesia dalam memberlakukan “Zero Tolerance” terhadap segala sesuatu yang masuk dalam kategori narkotika dan psikotropika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (VDY/HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn