Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberantasan

Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 18,91 Kg Shabu Asal Malaysia

Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 18,91 Kg Shabu Asal Malaysia
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Tim gabungan pemberantasan BNN RI, BNNK Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa mengamankan barang bukti narkotika berupa 17 plastik teh china dan 8 bungkus palstik bening berisi sabu dengan total berat 18,91 Kg. Berdasarkan informasi sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui perairan Aceh untuk diedarkan di daerah Aceh dan Medan. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menangkap 4 orang tersangka berinisial F; NT alias Din; MT, Nurdin alias Adi; dan BM alias Abu di lokasi berbeda, Kamis (13/2) dan Jumat (14/2).

Tim gabungan menangkap tersangka F di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Gampong Peudawa Puntong, Idi Rayeuk, Aceh Timur saat sedang mengendarai sepeda motor, Kamis (13/2). Dari tangan tersangka F petugas menyita 5 bungkus teh china berisi sabu yang diletakan tersangka di dalam jok motor. Kemudian petugas melakukan pengambangan dan menangkap tersangka NT alias Din di Dusun II Blang Gadeng Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peurelak, Aceh Timur. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 12 bungkus teh china dan 8 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan tersangka NT alias Din di bawah tempat tidur.

Baca juga:  Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian CAT SKB CPNS BNN RI Tahun 2019

Keesokan harinya, Jumat (14/2) petugas berhasil menangkap tersangka MT dan N alias Adi yang merupakan pengendali dalam kasus ini. Keduanya ditangkap di Dusun Blang Asan Gampong Beuringin, Peureak Barat, Aceh Timur. Selanjutnya petugas kembali melalukan pengembangan dan menangkap tersangka BM alias Abu di Dusun Kuta Trieng Gampong Beuringin, Peureak Barat, Aceh Timur. Tersangka BM alias Abu ditangkap karena berperan sebagai kurir yang mengambil narkotika dari gudang NT alias Din untuk diserahterimakan kepada tersangka F. Sementara itu seorang tersangka Na yang diketahui merupakan orang yang memerintahkan tersangka F untuk mengambil barang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tegas Melindungi Negeri

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel