Politik hukum negeri ini menyatakan dengan jelas, bahwa penyalah guna narkoba idealnya ditangani dengan cara rehabilitasi. Meski demikian, dalam praktek hukumnya, masih banyak benturan dan kendala sehingga penyalah guna narkotika masih ada yang bermuara di balik jeruji besi.Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengungkapkan, toleransi dari penegak hukum menjadi kunci penting dalam penanganan penyalah guna narkoba yang ideal sesuai dengan amanat UU No. 35/2009 dan Peraturan Bersama.Bentuk toleransi ini bisa diwujudkan dengan komitmen penegak hukum terutama penyidik dalam menjalankan amanah Perber yaitu asesmen terpadu terhadap penyalah guna narkotika. Dalam hal ini, penyidik memintakan asesmen kepada tim asesmen terpadu untuk penyalah guna narkotika yang baru ditangkap.Langkah ini penting untuk ditempuh agar bisa membuktikan si penyalahguna narkoba ini hanya penyalah guna murni atau penyalah guna yang merangkap pengedar dan bandar. Selain itu, melalui asesmen terpadu inilah kadar ketergantungan orang tersebut dapat diukur, ungkap Kepala BNN, saat menghadiri Focus Group Discussion yang digelar Kelompok Ahli BNN dengan tajuk Politik Hukum VS Praktek Hukum Dalam Menangani Permasalahan Narkoba di Indonesia, di Gedung Pasca Sarjana UI, Jumat (31/10/2014).Dalam konteks penghukuman, pada dasarnya bisa saja para penyalah guna narkotika ini pada akhirnya mendekam di penjara, mengingat UU 35/2009 menganut double track system pemidanaan. Namun dengan toleransi yang ada, dari mulai proses penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, semua penegak hukum memiliki persepsi yang sama dan reorientasi kemanusiaan sehingga pada akhirnya sang penyalah guna berakhir di pusat rehabilitasi. Faktanya, penjara tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah, sedangkan rehabilitasi bisa kembali memberikan secercah cahaya bagi mereka (para penyalah guna-red) untuk kembali pulih dan menata hidupnya, jelas Anang.Terkait rehabilitasi, Prof. Surya Jaya, Hakim Agung MA sangat setuju menjadi pilihan yang lebih baik untuk para penyalah guna narkotika murni ketimbang pemenjaraan. Bahkan ia berpendapat agar rehabilitasi ini bukan hanya diberikan pada pecandu yang sudah parah, tapi juga penyalah guna yang baru coba-coba.Agar politik hukum UU 35/2009 ini jelas berorientasi pada penyelamatan penyalah guna narkoba, Surya juga menyarankan agar dalam pasal 127 tidak lagi memuat ancaman maksimal hukuman pidana penjara empat tahun, tapi cukup satu tahun untuk hukuman rehabilitasi.
Berita Utama
Tangani Penyalah Guna Narkoba, Toleransi Jadi Kata Kunci
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025
