Politik hukum negeri ini menyatakan dengan jelas, bahwa penyalah guna narkoba idealnya ditangani dengan cara rehabilitasi. Meski demikian, dalam praktek hukumnya, masih banyak benturan dan kendala sehingga penyalah guna narkotika masih ada yang bermuara di balik jeruji besi.Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengungkapkan, toleransi dari penegak hukum menjadi kunci penting dalam penanganan penyalah guna narkoba yang ideal sesuai dengan amanat UU No. 35/2009 dan Peraturan Bersama.Bentuk toleransi ini bisa diwujudkan dengan komitmen penegak hukum terutama penyidik dalam menjalankan amanah Perber yaitu asesmen terpadu terhadap penyalah guna narkotika. Dalam hal ini, penyidik memintakan asesmen kepada tim asesmen terpadu untuk penyalah guna narkotika yang baru ditangkap.Langkah ini penting untuk ditempuh agar bisa membuktikan si penyalahguna narkoba ini hanya penyalah guna murni atau penyalah guna yang merangkap pengedar dan bandar. Selain itu, melalui asesmen terpadu inilah kadar ketergantungan orang tersebut dapat diukur, ungkap Kepala BNN, saat menghadiri Focus Group Discussion yang digelar Kelompok Ahli BNN dengan tajuk Politik Hukum VS Praktek Hukum Dalam Menangani Permasalahan Narkoba di Indonesia, di Gedung Pasca Sarjana UI, Jumat (31/10/2014).Dalam konteks penghukuman, pada dasarnya bisa saja para penyalah guna narkotika ini pada akhirnya mendekam di penjara, mengingat UU 35/2009 menganut double track system pemidanaan. Namun dengan toleransi yang ada, dari mulai proses penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, semua penegak hukum memiliki persepsi yang sama dan reorientasi kemanusiaan sehingga pada akhirnya sang penyalah guna berakhir di pusat rehabilitasi. Faktanya, penjara tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah, sedangkan rehabilitasi bisa kembali memberikan secercah cahaya bagi mereka (para penyalah guna-red) untuk kembali pulih dan menata hidupnya, jelas Anang.Terkait rehabilitasi, Prof. Surya Jaya, Hakim Agung MA sangat setuju menjadi pilihan yang lebih baik untuk para penyalah guna narkotika murni ketimbang pemenjaraan. Bahkan ia berpendapat agar rehabilitasi ini bukan hanya diberikan pada pecandu yang sudah parah, tapi juga penyalah guna yang baru coba-coba.Agar politik hukum UU 35/2009 ini jelas berorientasi pada penyelamatan penyalah guna narkoba, Surya juga menyarankan agar dalam pasal 127 tidak lagi memuat ancaman maksimal hukuman pidana penjara empat tahun, tapi cukup satu tahun untuk hukuman rehabilitasi.
Berita Utama
Tangani Penyalah Guna Narkoba, Toleransi Jadi Kata Kunci
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
