Politik hukum negeri ini menyatakan dengan jelas, bahwa penyalah guna narkoba idealnya ditangani dengan cara rehabilitasi. Meski demikian, dalam praktek hukumnya, masih banyak benturan dan kendala sehingga penyalah guna narkotika masih ada yang bermuara di balik jeruji besi.Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengungkapkan, toleransi dari penegak hukum menjadi kunci penting dalam penanganan penyalah guna narkoba yang ideal sesuai dengan amanat UU No. 35/2009 dan Peraturan Bersama.Bentuk toleransi ini bisa diwujudkan dengan komitmen penegak hukum terutama penyidik dalam menjalankan amanah Perber yaitu asesmen terpadu terhadap penyalah guna narkotika. Dalam hal ini, penyidik memintakan asesmen kepada tim asesmen terpadu untuk penyalah guna narkotika yang baru ditangkap.Langkah ini penting untuk ditempuh agar bisa membuktikan si penyalahguna narkoba ini hanya penyalah guna murni atau penyalah guna yang merangkap pengedar dan bandar. Selain itu, melalui asesmen terpadu inilah kadar ketergantungan orang tersebut dapat diukur, ungkap Kepala BNN, saat menghadiri Focus Group Discussion yang digelar Kelompok Ahli BNN dengan tajuk Politik Hukum VS Praktek Hukum Dalam Menangani Permasalahan Narkoba di Indonesia, di Gedung Pasca Sarjana UI, Jumat (31/10/2014).Dalam konteks penghukuman, pada dasarnya bisa saja para penyalah guna narkotika ini pada akhirnya mendekam di penjara, mengingat UU 35/2009 menganut double track system pemidanaan. Namun dengan toleransi yang ada, dari mulai proses penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, semua penegak hukum memiliki persepsi yang sama dan reorientasi kemanusiaan sehingga pada akhirnya sang penyalah guna berakhir di pusat rehabilitasi. Faktanya, penjara tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah, sedangkan rehabilitasi bisa kembali memberikan secercah cahaya bagi mereka (para penyalah guna-red) untuk kembali pulih dan menata hidupnya, jelas Anang.Terkait rehabilitasi, Prof. Surya Jaya, Hakim Agung MA sangat setuju menjadi pilihan yang lebih baik untuk para penyalah guna narkotika murni ketimbang pemenjaraan. Bahkan ia berpendapat agar rehabilitasi ini bukan hanya diberikan pada pecandu yang sudah parah, tapi juga penyalah guna yang baru coba-coba.Agar politik hukum UU 35/2009 ini jelas berorientasi pada penyelamatan penyalah guna narkoba, Surya juga menyarankan agar dalam pasal 127 tidak lagi memuat ancaman maksimal hukuman pidana penjara empat tahun, tapi cukup satu tahun untuk hukuman rehabilitasi.
Berita Utama
Tangani Penyalah Guna Narkoba, Toleransi Jadi Kata Kunci
Terkini
- BNN BERPARTISIPASI DALAM SEMINAR INTERNASIONAL COOPERATION AGAINST DRUG TRAFFICKING DI BANGKOK 04 Des 2024
- BNN DAN UNIVERSITAS BHAYANGKARA JALIN KERJA SAMA PERANGI NARKOBA 04 Des 2024
- KEPALA BNN RI DAN WAKIL MENTERI HUKUM BERTEMU, BAHAS REVISI UU NARKOTIKA DAN PENGUATAN PERAN BNN 03 Des 2024
- BNN HADIRI FORUM PENGUATAN KOLABORASI KEPEMIMPINAN LINTAS K/L 03 Des 2024
- BNN CARI TALENTA TERBAIK MELALUI SELEKSI PPPK 03 Des 2024
- INDONESIA HADIRI PERTEMUAN INTERNASIONAL PEMBERDAYAAN ALTERNATIF DI THAILAND 30 Nov 2024
- BNN TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI JSJN MALAYSIA, BAHAS KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOBA 30 Nov 2024
Populer
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pppk Formasi Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 11 Nov 2024
- BNN RI BERHASIL AMANKAN 19.846,43 GRAM SABU JARINGAN INTERNASIONAL DI SULAWESI TENGAH 22 Nov 2024
- BNN SUSUN RENCANA AKSI NASIONAL P4GN TAHUN 2025-2029 19 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika 19 Nov 2024
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN DI BUMI TADULAKO, TEKANKAN PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN 20 Nov 2024