
Dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara perdata, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran, dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penandatanganan SKK ini menjadi bentuk kolaborasi strategis antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Tbk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Gugatan ini diajukan oleh pihak Penggugat sehubungan dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, yang menyatakan bahwa kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. dirampas untuk negara.
Dengan diterbitkannya SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun secara resmi akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN c.q. BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tergugat II dalam proses persidangan perkara dimaksud. Melalui koordinasi yang solid dan dukungan hukum yang kuat, BNN optimis dapat menghadapi serta memenangkan perkara ini dengan baik.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN