Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Studi Ekskursi dalam Rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Tawangmangu

Oleh 21 Okt 2022Oktober 25th, 2022Tidak ada komentar
Studi Ekskursi dalam Rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Tawangmangu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Studi Ekskursi dalam Rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di TawangmanguDeputi Bidang Pemberdayaan melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Studi Eksekursi dalam rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Tawangmangu, Karang Anyar, Jawa Tengah.

BNN.GO.ID. Tawangmangu, Rabu 19 Oktober 2022. Kegiatan Studi Ekskursi ini diawali dengan kegiatan Rapat di kantor B2P2TOOT dengan jumlah peserta 58 orang dari BRIN, B2P2TOOT dan Pokja Juknis Pokja Juknis Tanaman Terlarang.
Pointer dari kegiatan dapat dijelaskan sebagai Berikut:
1. Arahan Bapak Irjen Pol Tagam Sinaga, SH, MH (Deputi Pemberdayaan Masyarakat):
a. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah masuk dalam kategori darurat, bukan hanya sintesis, namun yang berasal dari alam (tumbuhan) atau sering disebut dengan Narkotika alami.
b. Berdasarkan hasil penelitian BNN dengan LIPI (2019), penyalahgunaan ganja berjumlah 65% sedangkan Penelitian BNN dengan BRIN (2021) penyalahgunaan ganja mengalami penurunan menjadi 59,1%.
c. Upaya pengentasan tanaman narkotika (ganja), Presiden memberi mandat kepada Kepala BNN untuk melakukan upaya sinergi berkelanjutan dalam menurunkan produksi ganja dan memutus mata rantai peredaran ganja melalui pendekatan komprehenshif dan terintegrasi yaitu program Grand Design Alternative Development (2016-2025)
d. Sejalan dengan itu jumlah NPS terus berkembang khususnya tanaman Narkotika baru yang ditemukan baik adanya Tanaman Khat serta yang masih menjadi pembahasan (Kratom), maka sangat perlu untuk disusun Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang.
e. Melalui Inpres No 2 Tahun 2020, sangat diperlukan Aksi Nasional dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama2 dalam upaya penanganan P4GN, termasuk dengan jajaran instansi Vertikal di Kemenkes dan BRIN dapat memberikan konstribusi dalam menambah referensi pada penyusunan Juknis ini.

2. Kepala B2P2TOOT diwakili Ibu Awal Prichatin Kusumadewi MSc Apt. Koordinator Kelompok Substansi Program Kerjasama dan Jaringan Informasi menyampaikan:
a. Menyampaikan selamat datang kepada Tim Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, menyambut baik kegiatan ini dengan harapan menjadi sarana pertukaran informasi update baik antara BNN dan B2P2TOOT
b. Bahwa B2P2TOOT mempunyai Peran sebagai Lembaga Iptek Tanaman Obat dan Obat Tradisional sebagai agent pembangunan Kesehatan Tradisional Indonesia (Indonesia Traditional Medicine) dibawah Kementerian Kesehatan RI
c. B2P2TOOT bertanggung Jawab dalam Mengelola iptek Tanaman Obat dan Obat Tradisional dalam mendukung pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal, melalui penelitian, pengembangan, pelatihan iptek, pelayanan iptek dan diseminasi
d. Memiliki koleksi tanaman Narkotika baik ganja, kokain, Katinon dengan tujuan untuk konsumsi edukasi dan pembanding ilmiah. Dalam hal ini B2P2TOOT belum pernah melakukan Riset tentang tanaman narkotika dan masih dalam kategori koleksi
3. Hendrajid Putut Widagdo, SSos, MM, MSi (Ka BNNK Jaktim) dalam paparannya yang berjudul Penyusunan Petunjuk Teknik dan Kebutuhan Identifikasi Tanaman Narkotika, beliau menyampaikan mengenai :
a. Belum tersedianya juknis intervensi Kawasan rawan tanaman terlarang (masih menggunakan IKKR), lokus tidak bisa sering berpindah dan terkait dengan sosio kultural penanaman narkotika di suatu Kawasan (Aceh sejak lama dikenal sebagai Kawasan tanaman ganja) sehingga perlu pendekatan lain (penanganan lintas K/L maupun Pemda);
b. Situasi Penyalahgunaan Tanaman Narkotika (Jenis Ganja) di Indonesia menunjukkan masih menjadi trend para penyalahguna Narkoba dimana hasil penelitian BNN dengan LIPI (2019) penyalahgunan Ganja 65%, penelitian BNN dengan BRIN (2021) penyalahguna Ganja masih tinggi 59,1%;
c. Berkembangnya tanaman Narkotika yang ada di Indonesia, berkembangnya NPS (ex: tanaman khat dll);
d. Kultivasi Tanaman Narkotika memerlukan solusi pengentasan dalam hal identifikasi, intervensi dan penilaian hasil intervensi (keterpulihannya).
e. Tujuan Studi Ekskursi Tawang Mangu, yaitu:
a) Pengayaan bahan terkait informasi sebaran tanaman narkotika di indonesia (habitat tumbuh dan kemampuan adaptasi di iklim indonesia);
b) Pengayaan bahan dalam identifikasi tanaman narkotika (morphology tanaman narkotika);
c) Diskusi dan sharing seputar penanganan kawasan tanaman narkotika.
f. Tujuan Disusunnya Juknis Tanaman Terlarang, yaitu:
a) Sebagai Pedoman Dalam Identifikasi Tanaman Terlarang Di Suatu Kawasan;
b) Sebagai Pedoman Dalam Melakukan Penanganan Terhadap Kawasan Tanaman Terlarang;
c) Sebagai Pedoman Dalam Melakukan Evaluasi Hasil Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang (Keterpulihan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang).

Baca juga:  Kolaborasi BNN-Stakeholder Berhasil Ungkap Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock

4. Nita Supriyati, M.Biotech (Koordinator Kelompok Substansi Layanan dan Sarana Penelitian) tentang Pengelolaan Tanaman Narkotika di B2P2TOOT, beliau menyampaikan mengenai:
a. Pengelolaan Tanaman Narkotika, yaitu:
a) Terletak di kebun TO Kalisosro, luas 6×6 meter dan dilindungi pagar kawat dan terkunci;
b) Apoteker (ditunjukkan dengan SK);
c) Petugas kebun.
b. Jenis Tanaman Narkotika Yang Pernah Ada Di B2P2TOOT;
a) Papaver somniferum;
b) Cannabis sativa;
c) Erythroxylum coca;
d) Catha edulis.
c. Koleksi Tanaman Narkotika Di B2P2TOOT Tahun 2021;
a) Catha edulis (teh arab/khat/gat/qat), merupakan Termasuk narkotika golongan I;
b) Erythroxylum coca (koka), merupakan Termasuk narkotika golongan I.
d. Kegiatan Yang telah Dilakukan Di B2P2TOOT, yaitu :
a) Tanaman koleksi;
b) Edukasi yang bertujuan mengelola wisata ilmiah;
c) Referen/pembanding bagi kasus narkotika (sebagai saksi ahli).

5. Diah Subositi, M.Sc ,dalam paparannya tentang Botani Tanaman Narkotika di Indonesia Persebaran dan Morfologi beliau menyampaikan mengenai:
a. Ganja : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;
b. Koka : : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;
c. Opium : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;
d. Khat : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;
e. Juma Preta : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;
f. Caapi : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;
g. Chacruna : Family, klasifikasi, sinonimnya, morfologi, sebarannya didunia;

Baca juga:  Kepala BNN RI Kunjungi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar

6. Diskusi yang terjadi diantara Peserta dan Narasumber, adalah sebagai berikut :
Pertanyaan :
1) Ibu Rieska untuk Ibu Nita
a. Apakah koleksi kokain yang ada di Tawangmangu jenisnya benar glaucoma, Varietas apa yang dimiliki oleh Balai Tawangmangu ?
b. Apakah Tawangmangu pernah melakukan Riset atau Identifikasi terkait dengan tanaman opium tersebut ?
c. Terkait dengan maraknya informasi legalitas ganja, kami membutuhkan informasi legalitas dengan tanaman kanabis.
d. Terkait dengan tanaman narkotika yang lain, apakah Balai tawangmangu sudah mengajukan Riset terkait dengan tanaman narkotika yang lain?

2) Ibu Rieska untuk Pak Hendrajid
a. Saran apa yang bisa diberikan kepada kami kedepannya, supaya penanganan pada Kawasan ini lebih efektif, jangan sampai setelah kami sudah melakukan alternatif development, pindah lokasi atau bergeser ke wilayah lain.
Jawaban :
1) Ibu Nita
a. Terkait dengan koleksi dari Tawangmangu, Kami terus terang memang belum memetakan, Perbedaan varietas dari yang kami koleksi, dari 6 jenis yang ada.
b. Opium koleksi yang ada sekarang ini bentuknya sudah kering, jadi kami tidak bisa nenulusuri Kembali , karena dokumentasi nya atau foto-fotonya sangat lama.
c. Terkait dengan informasi dari pengukuran THC maupun CBD, kebetulan kami belum melakukan pengukuran.
a. Terkait dengan riset2 dengan tanaman jenis narkotika yang lain, secara khusus kita belum melakukan, tapi melakukan riset tanaman obat dan jamu (RISTOJA).
2) Pak Hendrajid
Memperkuat kegiatan berkelanjutan pembangunan sehingga membuahkan hasil bagi masyarakat yang di bina. Langkah-langkah bagaimana proses development yang sudah dilakukan itu berhasil yaitu yang pertama adalah menggalang masyarakat yang kita bina, yang kedua dari sisi regulasi sebenarnya pemerintah sejak dari Bapenas, Menteri Pertanian, dan juga jajaran dari kementerian lain sudah memiliki regulasi yang kuat. Inilah sebenarnya perlu pemberdayaan masyarakat membuat kader anti narkoba di jajaran dinas pemerintah daerah, sehingga mereka berkelanjutan.

Baca juga:  BIN Gandeng BNN dalam Pendidikan Intelijen Strategis

7. Bapak Deputi juga berkesempatan untuk mengunjungi Herbarium Tawangmanguensis berisi koleksi spesimen TO sebanyak 28.000. Saat ini merupakan satu satunya laboratorium herbarium tanaman obat di Indonesia. Gedung herbarium ini dibangun dengan tujuan :
a) Sebagai arsip atau referensi keberadaan jenis tumbuhan serta informasi lainnya. Spesimen yang disimpan disini selain dalam bentuk spesimen kering juga disimpan spesimen basah, dokumentasi foto serta material DNA.
b) Sebagai bahan penelitian taksonomi terutama verifikasi nama ilmiah tumbuhan.
c) Sebagai salah satu sumber informasi dalam identifikasi tumbuhan.
d) Sebagai bukti penelitian biodiversity prospecting termasuk skrining aktivitas biologi.

Studi Ekskursi dalam Rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Tawangmangu

Studi Ekskursi dalam Rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Tawangmangu

Studi Ekskursi dalam Rangka Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang di Tawangmangu#Speed Up Never Let Up
#War on Drugs
#Indonesia Bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel