Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang. Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di Twin Plaza Hotel, Jakarta (25-26/3) lalu kini ini diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04). Sosialisasi ini dibuka oleh Drs. Anang Iskandar , SH,.MH, selaku Kepala BNN. Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Denny Indrayana, S.H, serta Prof.Dr. Budi Sampurna, S.H.,M.H, Staf Ahli Menteri Bidang Medico Legal Kementerian Kesehatan. Selain itu turut hadir pula pakar akademisi Fakultas Hukum UI, Gandjar Laksmana B, S.H.,M.H, Kasubdit Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Napza, Rokok dan Alkohol Kemenkes, Dra. Riza Sarasvita, M.Si.,MHS,PhD, dan Kanit II Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP. Setiadi Sulaksono. BNN juga menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahmad Junaedi, S.H.,M.H, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Suripto SH, MH.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu Narkoba yang terkait proses hukum.Sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Pada taraf ketergantungan, Pecandu Narkotika harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna, dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika.Dalam kaitannya dengan hukum, seorang pecandu dikategorikan dalam dua posisi yaitu yang tidak bermasalah dengan hukum dan yang bermasalah dengan hukum. Hak seorang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi bukan saja merupakan hak dari pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum, akan tetapi hak ini juga berlaku bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum. Bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan wajib lapor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Sedangkan bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.Melalui kegiatan ini, BNN berharap adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalahguna Narkotika di Indonesia. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Siaran Pers
SOSIALISAI PERUNDANG-UNDANGAN
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025