Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang. Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di Twin Plaza Hotel, Jakarta (25-26/3) lalu kini ini diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04). Sosialisasi ini dibuka oleh Drs. Anang Iskandar , SH,.MH, selaku Kepala BNN. Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Denny Indrayana, S.H, serta Prof.Dr. Budi Sampurna, S.H.,M.H, Staf Ahli Menteri Bidang Medico Legal Kementerian Kesehatan. Selain itu turut hadir pula pakar akademisi Fakultas Hukum UI, Gandjar Laksmana B, S.H.,M.H, Kasubdit Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Napza, Rokok dan Alkohol Kemenkes, Dra. Riza Sarasvita, M.Si.,MHS,PhD, dan Kanit II Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP. Setiadi Sulaksono. BNN juga menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahmad Junaedi, S.H.,M.H, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Suripto SH, MH.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu Narkoba yang terkait proses hukum.Sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Pada taraf ketergantungan, Pecandu Narkotika harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna, dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika.Dalam kaitannya dengan hukum, seorang pecandu dikategorikan dalam dua posisi yaitu yang tidak bermasalah dengan hukum dan yang bermasalah dengan hukum. Hak seorang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi bukan saja merupakan hak dari pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum, akan tetapi hak ini juga berlaku bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum. Bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan wajib lapor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Sedangkan bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.Melalui kegiatan ini, BNN berharap adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalahguna Narkotika di Indonesia. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Siaran Pers
SOSIALISAI PERUNDANG-UNDANGAN
Terkini
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
