
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, didampingi oleh Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, dan Kepala Biro Umum Settama BNN, M. Indra Gautama, mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Rionald Silaban, serta Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T. Sianturi.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/5), membahas terkait penyelesaian status aset serta penguatan dukungan sarana dan prasarana operasional BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Salah satu pokok bahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penyelesaian status tanah dan bangunan Gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur, yang hingga kini masih berstatus pinjam pakai dari Polri. Kepala BNN RI berharap agar gedung yang menjadi simbol perjuangan dalam pelaksanaan program P4GN ini dapat sepenuhnya dimiliki oleh BNN, sesuai dengan arahan Presiden pada tahun 2016 yang menginstruksikan agar aset tersebut diserahkan kepada BNN.
Selama kurang lebih sembilan tahun, penyelesaian status aset ini menjadi salah satu kendala utama bagi BNN dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur. Hal ini disebabkan oleh adanya rencana Polri untuk mengalokasikan gedung tersebut sebagai Kantor Polres Jakarta Timur. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, BNN juga mengajukan permohonan kepada DJKN untuk penyediaan lahan pengganti di wilayah Jakarta Timur sebagai bentuk kompensasi bagi Polri, sehingga rencana pembangunan Kantor Polres Jakarta Timur tetap dapat direalisasikan.
Selain mendorong penyelesaian status tanah dan bangunan Gedung BNN Pusat, Kepala BNN RI juga mengupayakan penetapan status kepemilikan aset permanen bagi seluruh kantor BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota yang hingga saat ini belum memiliki lahan dan bangunan mandiri. Saat ini, tercatat sebanyak 5 BNN Provinsi dan 30 BNN Kabupaten/Kota yang masih belum memiliki aset sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya BNN dalam memperoleh penetapan atas aset-aset dimaksud. Sebagai langkah awal, Rionald Silaban meminta BNN untuk segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden RI guna mempercepat proses penetapan dan penyerahan aset. Selain itu, pihaknya juga meminta BNN untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh kantor BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota yang belum memiliki lahan dan bangunan mandiri. Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan aset negara yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh satuan kerja vertikal BNN di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya penguatan operasional pemberantasan narkotika, BNN akan diberikan hak pemanfaatan atas bangunan Ruko di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, yang merupakan aset sitaan dari kasus BLBI. Ruko tersebut rencananya akan difungsikan sebagai Posko Pemberantasan Narkotika.
Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas dukungan DJKN dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset negara guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN. Ia berharap tindak lanjut yang terkoordinasi dapat segera direalisasikan guna memperkuat infrastruktur dan operasional BNN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN