
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Pattimura, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/7).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. Melalui kerja sama ini, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diharapkan semakin optimal sehingga upaya penanganan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penguatan kolaborasi menjadi kunci menghadapi sindikat narkotika yang kian terorganisir. Ia menilai bahwa kinerja intelijen yang solid juga mutlak diperlukan agar operasi penanganan narkotika dapat memberikan hasil maksimal.
Hal senada disampaikan Kepala BIN, Muhammad Herindra, yang menegaskan komitmennya untuk mendukung BNN melalui penguatan fungsi intelijen. Menurutnya, narkotika adalah musuh negara sehingga BIN merasa terhormat dapat berkolaborasi dengan BNN dan Lemhannas dalam berbagi informasi serta memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menekankan bahwa penanganan narkotika memiliki kaitan erat dengan ketahanan nasional. Ia menyebut bahwa kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui program strategis bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing, demi meminimalkan dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, BNN, BIN, dan Lemhannas berkomitmen untuk mewujudkan program kerja sama yang komprehensif dan berkelanjutan guna mendukung program prioritas nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN