Skip to main content
Berita Utama

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI ?JUDICIAL REVIEW TERHADAP UU NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA

Oleh 30 Apr 2007Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Persidangan ini memeriksa sekaligus dua perkara dengan Nomor 2/PUU-V/2007 dengan pemohon Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis, SH sedangkan perkara Nomor 3/PUU-V/2007 dengan pemohon Warga Negara Asing atas nama Scott Antony Rush dan Myuran dengan kuasa Hukum Denny Kailimang, SH MH. Masing-masing para pemohon telah dijatuhi hukuman mati yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan.Para pemohon melewati kuasa hukum menguji pasal 51 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, dan Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a yang bertentangan dengan dengan Pasal 28A dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.Dalam persidangan tersebut pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum & HAM dan Jaksa Agung RI menolak permohona judicial review terhadap UU Narkotika begitupun Badan Narkotika Nasional.(foto: terlihat Kalakhar BNN didampingi Arnowo, SH selaku Kabid Binkum & Per-UU Pusduk Gakkum.

Baca juga:  Lagu Mars BNN jadi lagu wajib di SMP/SMA Iskandar Muda Kota Lhoksemawe

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel