Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang selanjutnya disebut Sestama.
Sekretariat Utama

Irjen Pol Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M.
Sekretaris Utama
Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Umum; dan
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Tugas
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BNN.
Fungsi
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN;
- Pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN;
- Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.
Struktur Organisasi
Berita Terbaru
Berita Harian Sekretariat Utama

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Tantan Sulistyana, melantik dan mengambil sumpah 65 pejabat fungsional baru di lingkungan BNN pada Kamis (7/8), di Ruang Muhammad Hatta Gedung…

Sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menggelar hasil evaluasi CPNS 2024-2025 berbasis hasil pengawasan bersama kementerian/lembaga, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung Ombudsman, Jl. HR. Rasuna Said,…