
Mandailing Natal, 11 Juni 2025 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar Rapat Kerja Sinergi Program Stakeholder pada kawasan tanaman terlarang di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Mandailing Natal dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Rapat kerja diawali dengan audiensi antara BNN, Pemkab Mandailing Natal, Polres, dan KPH Wilayah VIII. Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM, memaparkan konsep Alternative Development (AD) serta keberhasilan program Grand Design Alternative Development (GDAD) di Kabupaten Gayo Lues sebagai contoh praktik baik yang bisa direplikasi.
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi, B.App.Fin., M.Fin., yang mewakili Bupati menyambut baik inisiatif BNN dan menekankan pentingnya akses jalan, pendampingan, serta perubahan mindset masyarakat dalam mendukung pemulihan kawasan. Ia menyatakan komitmen Pemkab untuk menyinergikan program daerah dengan strategi pemberdayaan alternatif dari BNN.
Dalam rapat kerja, Direktur Dayatif menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi seluruh stakeholder untuk menjalankan aksi nyata di lapangan. “Program pemberdayaan alternatif bukan sekadar pelatihan, tapi transformasi hidup: dari petani ilegal menjadi petani sah yang berdaya dan bermartabat,” ujarnya.
BNN juga memaparkan roadmap GDAD 2025–2029 untuk Mandailing Natal, yang terdiri dari tiga fase utama: membangun kepercayaan (tahun ke-1 dan 2), implementasi program (tahun ke-3 s.d. 5), dan mewujudkan desa mandiri (tahun ke-6).
Pemkab Madina melalui Wakil Bupati juga menyampaikan rencana aksi daerah yang mencakup sosialisasi dan pemetaan kawasan, pelatihan serta bantuan usaha produktif, pembangunan akses jalan, hingga penguatan koperasi petani hutan berbasis perhutanan sosial.
Turut hadir dan menyampaikan materi dalam kegiatan ini antara lain:
• Ir. Irwan Pulungan, S.Hut., MM (Kepala UPT KPH VIII Kotanopan) tentang peran perhutanan sosial dalam pemulihan ekonomi.
• Zamri, S.Kom. (Plh. Direktur Narkotika BNN) terkait penindakan dan pemusnahan ladang ganja.
Dari hasil kegiatan ini, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yudhi Widiarto, SP (Ketua Tim 3 Satgas Dayatif) dihasilkan pointer tentang strategi sinergi dan rencana aksi multipihak di tingkat pusat dan daerah, meliputi:
• Program Alternative Development, yaitu program untuk memulihkan Kawasan Rawan Narkoba menjadi kawasan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui sinergi program lintas sektoral demi terwujudnya Masyarakat yang Produktif, Mandiri, Sejahtera, dan Sehat Tanpa Narkoba.
• BNN menyusun Roadmap Program GDAD di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024-2029, mangajak seluruh stakeholder di Kab Mandailing Natal dapat terlibat, menyusun rencana aksi, implementasi dan melakukan pendampingan kepada masyarakat di wilayah rawan kultivasi tanaman terlarang.
• Di Tingkat Pusat, BNN menyusun regulasi untuk rencana aksi dari K/L, melalui RAN Inpres P4GN, mensosialisasikannya, mendorong terlaksananya implementasi program dan kegiatan K/L di wilayah rawan kultivasi tanaman terlarang di Kabupaten Mandailing Natal.
• Pemda Kab. Madina dapat menyesuaikan RPJMD, dalam rangka mendukung program pembangunan alternatif dalam penanganan kawasan rawan tanaman terlarang selaras dalam pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.
• Rencana Aksi Pemkab Madina dalam penanganan kawasan rawan tanaman terlarang meliputi:
• Sosialisasi, Pendataan dan Pemetaan Kawasan.
• Pelatihan dan Bantuan Usaha Produktif.
• Pembangunan Infrastruktur dan Akses Jalan.
• Perhutanan Sosial dan Koperasi Petani Hutan.
• Pemda Kab. Madina menyusun rencana pengembangan komoditi alternatif untuk diajukan kepada Kementan RI dan Kemenhut RI melalui sinergi dengan UPTD KPH Wilayah VIII
• UPTD KPH Wilayah VIII ada Program Perhutanan Sosial 10 lokasi Kab. Madina dan 6 lokasi di panyabungan Timur, dan di Desa Huta Tinggi sedang proses persetujuan dan Kemenhut.
• Rencana Kegiatan KPH terdapat 8 rencana, seperti fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate) dan energi, fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, fasilitasi bimbingan teknis, pendampingan dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial dll
• Dalam Penanganan Narkoba di Kabupaten Mandailing Natal tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN melainkan Peran Pemerintah Daerah dalam menggerakan OPD dari level Kabupaten hingga Desa, Peran Forkopimda juga TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat juga merupakan sangat penting baik dalam program GDAD, Penggiat Anti Narkoba, Desa Bersinar juga keberanian dalam melaporkan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di masyarakat kepada aparat yang berwajib..
• Pendekatan kepada Dunia Usaha yang berperan aktif dalam percepatan pemulihan kws Tanaman Terlarang, terutama dalam hilirisasi hasil komoditas masyarakat baik pertanian dan non pertanian.
• Pendampingan kepada Masyarakat secara berkala diperlukan untuk keberlanjutan dan pengembangan kewirausahaan pada masyarakat Kawasan rawan Narkoba.
Kegiatan ini menegaskan bahwa penanganan kawasan rawan tanaman terlarang bukan hanya tanggung jawab BNN, tapi menjadi kerja bersama antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia usaha, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat produktif, mandiri, sejahtera, dan sehat tanpa narkoba.